Mulai 12 Juli Besok, PT KAI Daop 8 Surabaya Buka Jadwal Kereta Lokal Khusus untuk Kalangan Ini

bacasaja.id
Salah seorang penumpang menunjukkan persyaratan naik kereta.

BACASAJA.ID - Mulai tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya membuka jadwal kereta api, tapi khusus untuk pekerja perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, kebijakan untuk membuka jadwal kereta itu sudah sesuai dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Libur Long Weekend, Lonjakan Penumpang KA Daop Surabaya Capai 77 Persen

Lantaran itu, sambung Luqman, semua pengguna KA lokal, wajib membawa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Atau bisa juga berupa surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca juga: Arus Balik Lebaran H+2, Penumpang di Daop 8 Surabaya Capai 44.939 Orang

Hal ini, kata Luqman, sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Luqman menambahkan, sektor kritikal masing-masing seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca juga: Mudik Lebaran 2025, KAI Daop 8 Surabaya Buka Tiket Tambahan Kereta Api, Ini Dia Daftarnya

Sementara itu, daftar KA lokal yang bakal beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya per 12 Juli 2021 masing-masing KA ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Sidoarjo (PP), kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Bangil (PP).

Kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Lamongan (PP), KRD relasi Stasiun Indro-Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo (PP). (tna/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru