Ricuh Penertiban PPKM Darurat, Pemilik Warung yang Provokasi Massa di Bulak Banteng Surabaya Ditangkap

bacasaja.id
Pemilik warung provokator di Bulak Banteng jadi tersangka.

BACASAJA.ID - Pemilik warung yang memprovokasi massa saat ditertibkan dalam sebuah razia PKKM Darurat di Bulak Banteng, ditangkap. Adalah E pemilik warung yang mengompori massa untuk melawan petugas.

Karena perbuatannya itu, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dan akan terancam penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jatim Baru Sasar 28 Persen Warga, Satgas: Tak Semua Daerah punya Sentra Vaksinasi

Dalam Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah diancam dengan pidana penjara paling rendah 4 bulan.

Kapolres Tanjung Perak Akbp Ganis Setyaningrum menyatakan, petugas PPKM dari tiga pilar, termasuk Polsek Kenjeran, berada di tengah kericuhan penertiban di wilayah Kecamatan Kenjeran.

BACA JUGA: Gara-Gara Petugas Sita Tabung Gas Pedagang, Penertiban PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya Ricuh

Pada saat razia yustisi tersebut, telah dilakukan penindakan di salah satu warung atau Giras yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat yang merupakan instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 bahwa warung harus tutup pukul pukul 20.00 WIB.

Saat itu, satu pemilik giras melakukan penolakan sehingga memancing amarah warga sekitar dan melakukan penyerangan ke petugas.

“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentunya mengimbau Masyarakat khususnya wilayah Polres Tanjung Perak agar mematuhi aturan PPKM. Karena saat ini covid semakin merajalela dan diketahui Rumah Sakit penuh,” jelas Ganis, Minggu (11/7/2021).

Kemudian terhadap pelaku pemilik warung akan dikenakan pasal 212 KUHP yakni melakukan perlawanan terhadap petugas yang saat itu melakukan operasi yustisi dan ancaman hukumannya adalah penjara 4 bulan.

Baca juga: Bidik Level 2, Pemkot Surabaya Tiru Strategi PPKM Berlevel Tingkat Kelurahan, Begini Detailnya

Saat ini petugas masih menindaklanjuti guna mencari pelaku-pelaku lainnya dan masih dilakukan pendalaman mulai dari penyelidikan pelaku pengrusakan.

“Sementara pelaku E ini adalah pemilik warung dan nantinya penyelidikan akan terus dilakukan oleh petugas untuk mencari pelaku lainnya,” tutup Ganis.

Diberitakan sebelumnya, Penertiban aturan jam malam PPKM Darurat yang dilakukan gabungan petugas Kenjeran diwilayah Bulak Banteng, Surabaya, Sabtu (10/7/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dihadang ribuan warga.

Bahkan, warga yang merekam penghadangan itu mengunggah di media sosial dan viral. Tampak ribuan warga setempat menghadang razia yang dilakukan Satpol PP dan Polisi.

“Kisruh,-kisruh, Bulak Banteng krisruh,” teriakan dalam video unggahan.

Baca juga: Berakhir Hari Ini, PPKM Diperpanjang atau Tidak? Begini Ringkasan Pertimbangan Pemerintah

Dalam rekaman juga tampak jika petugas gabungan dipukul mundur ribuan warga. Petugas yang kalah jumlah terpaksa harus mundur demi menjaga situasi agar tidak menjadi anarkhis.

“Ayo-ayo keluar kabeh (semua),” teriak salah satu warga.

Informasi yang didapat media ini, Kericuhan bermula saat petugas menemukan salah satu warung tetap beroperasi melebihi batas jam malam. Petugas kemudian menindak pemilik warung dengan melakukan penyitaan tabung LPG 3 KG.

Pemilik warung yang tidak terima ditertibkan langsung berteriak menantang petugas. Teriakan itu mengundang massa yang berdatangan untuk mengepung lokasi. Warga lalu memaki-maki dengan kata-kata kasar dan provokatif. (mms/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru