Pria Ini Tega Menipu Pasien Covid-19 di Surabaya yang Membutuhkan Oksigen

bacasaja.id
Tersangka HK penipu jual beli oksigen di Surabaya.

BACASAJA.ID - Salah satu keluarga pasien Covid - 19 di Kota Surabaya ditipu orang tak dikenal. Pasien Covid - 19 itu ditipu saat hendak membeli tabung oksigen secara online di media sosial Facebook.

Tersangka, berinisal HK kemudian dilaporakan oleh William Denyro Kohari, pada Jumat (23/7/2021) kemarin. HK langsung dicokok Polrestabes Kota Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan

Team 3 Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya saat ini telah mengamankan HK yang di duga melanggar tindak pidana. HK dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi dan atau penipuan.

"Pada saat saudara pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen kemudian pelapor mencoba hunting tabung oksigen melalui online facebook dan terhubung ke akun terlapor Meriang Hati yang menjual tabung oksigen," terang Kasat Reskim Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Oki Ahadian, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap

"Kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga 7.500.000 rupiah yang dibayar secara transfer ke rek BCA atas nama Hanafi Umar. Setelah mentranfer ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim," sambungnya.

Alhasil, berdasarkan adanya laporan polisi tentang tindak pidana, kepolisian melakukan interogasi kepada para saksi sehingga didapat informasi ke pelaku setelah melakukan profiling pelaku.

Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional

"Tim 3 melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa ke mako guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti yang ikut diamankan berupa, Screnshot chat facebook, bukti transferan uang, sisa uang 2.500.000, dan 1 Handphone buat transaksi. (jem/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru