Minta agar Bisa Beroperasi Kembali, Pengusaha Warkop Karaoke Tulungagung bakal Surati Gubernur

bacasaja.id
Surat pengusaha warung kopi karaoke kepada Gubernur Jawa Timur.

BACASAJA.ID - Gabungan Pengusaha Warung Kopi dan Karaoke di Tulungagung bakal mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur.

Pengusaha warung kopi karaoke ini tergabung dalam Perkumpulan Warung Hiburan Tulungagung (Pawahita). Surat itu rencananya akan dikirimkan besok Jum’at (6/8/21).

Baca juga: Hati-hati, Belum Divaksin Lebih Beresiko Terpapar Covid-19

“Rencananya akan kita kirimkan besok,” ujar Ketua Umum Pawahita, Suyono Pujianto, Kamis (5/8/31).

Surat yang dikirimkan berisi permintaan solusi dan permohonan untuk diperbolehkan beroperasi lagi. Pasalnya sejak terjadi pandemi covid-19 pada Maret 2020, pemerintah melarang operasi warung kopi karaoke.

Pemerintah hanya mengijinkan operasional warung kopi, itupun dengan protokol kesehatan yang ketat. Akibatnya, warung kopi karaoke di Tulungagung menjadi salah satu sektor usaha yang hidup segan mati tak mau.

Akibat kebijakan larangan operasi itu, banyak pengusaha dan pekerja warung kopi karaoke yang beralih profesi. Namun ada juga yang bertahan dengan kondisi seadanya.

Suyono akui, sejak adanya aturan itu, pendapatan warung kopi karaoke menurun drastis. Belum lagi peralatan yang rusak akibat lama tak digunakan.

Baca juga: Banyak Kasus Covid-19 Di Sekolah, Dinkes Lakukan Tes Usap Masal

“Ya kalau mau buka yang dibuka hanya warung kopinya saja, karaokenya ndak boleh buka sama sekali,”ujarnya.

Selama PPKM, warung kopi karaoke dilarang beroperasi. Dirinya berharap dengan berakhirnya PPKM nanti, pemerintah bisa memberikan kelonggaran untuk beroperasi.

“Kalau sekarang PPKM ini semua pasti tutup. Tapi dulu sebelum PPKM itu ada beberapa di luar kota yang boleh beroperasi, makanya berkaca dari situ kami berupaya menyurati Gubernur agar setelah PPKM ada pelonggaran,” jelasnya.

Sebagai salah satu upaya agar diperbolehkan lagi beroperasi, pihaknya telah mendorong vaksinasi untuk pelaku usaha dan pekerja warung kopi karaoke.

Baca juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Lapas Tulungagung Lockdown

Setelah sebagian pengusaha dan pekerja divaksin, pihaknya berharap ada kebijakan susulan yang memberikan relaksasi agar sektor karaoke bisa beroperasi kembali dengan syarat ketentuan berlaku, agar tetap memastikan potensi penekanan penyebaran Covid-19 di Tulungagung.

Selain mendorong anggotanya untuk turut serta mengikuti vaksinasi, baik yang dilakukan oleh lembaga profesi maupun masyarakat umum, pihaknya juga mendorong anggotanya untuk menyiapkan sarana penerapan protokol kesehatan di warung warung mereka.

Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan yang representatif, kemudian mengingatkan pengunjung agar menggunakan masker serta menerapkan jaga jarak (t.ag/JP).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru