BACASAJA.ID - Tim Macan Kalsel Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pria berinisial RH alias Oom yang tega mencabuli gadis belia berusia sembilan tahun di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya Ditangkap, Polda Jatim: Korbannya Lebih dari Satu
Terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini setelah pihak keluarga korban melapor ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel pada Jumat (6/8) pagi.
RH alias Oom diamankan polisi di kediamannya, kawasan Komplek Komplek Abdi Persada, Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara usai shalat Jumat.
’’Sekarang pelaku langsung kami tahan,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III, AKBP Andy Rahmansyah kepada awak media di Banjarmasin, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Bejat! Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandungnya Sendiri hingga Trauma, Ini Kronologinya
Menurut Andy, pelaku disebut-sebut sudah terlanjur melakukan perbuatan cabul pada beberapa bagian vital korban sejak Juli 2021 lalu. Kepada polisi pelaku mengaku telah mencabuli dua anak dibawah umur.
"Modusnya pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana (kemaluan) korban. Korban dan pelaku saling mengenal karena mereka bertetangga," tutur Andy.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anaknya, Polisi Periksa Nikita Mirzani
Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. ’Denda paling banyak Rp 5 miliar,’’ tegasnya. (Edo)
Editor : Redaksi