Dramatis! Dokter Richard Lee Ditangkap Paksa Polisi atas Laporan Kartika Putri, Pengacara: Klien saya Bukan Teroris!

bacasaja.id
Dokter Richard Lee ditangkap paksa oleh polisi atas laporan Kartika Putri. (Instagram)

BACASAJA.ID - Dokter Richard Lee mendadak ditangkap paksa polisi terkait UU ITE yang dilaporkan Kartika Putri, Rabu (11/8/2021). Terkait penangkapan paksa itu, pengacara dr Richard, Razman Nasution, geram. Soalnya, kliennya diringkus seperti teroris.

"Karena klien saya ini bukan teroris, bukan pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan, dia warga negara yang berusaha dan ada masalah terkait dengan Undang-undang ITE," tegas Razman Nasution, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya, dr Richard Lee ditangkap paksa di rumahnya pada Rabu (11/8/2021). Ketika itu, pihak keluarga tidak mengetahui alasan polisi menangkap sang dokter. Saat itu pula, istri dr Richard, Reni Effendi, merekam proses penangakapan paksa suaminya itu.

Dalam video yang diunggah via Instagram Story, Reni Effendi mula-mula bertanya tentang kesalahan apa yang telah dibuat suaminya sehingga harus fitangkap paksa.

"Gak ngerti salahnya di mana? Jelasin nggak! Salahnya di mana?" seru Reni Effendi dalam video.

Meski mengetahui ditanya, polisi yang menangkap dr Richard tidak memberi jawaban yang terang. Mereka cuma mengatakan ada surat penangkapan.

"Ini ada surat penangkapannya, nanti dijelaskan di kantor polisi," ujar seorang polisi.

Razman Nasution bicara panjang soal penangkapan paksa kliennya di akun Instagram miliknya. Razman Nasution saat kejadian tersebut menyebut dirinya tengah berada di Semarang.

Penangkapan dr Richard Lee disebut oleh Razman Nasution sudah tidak mencerminkan apa yang menjadi visi dan misi Polri. Tindakan penangkapan secara paksa itu disebut tidak humanis.

"Karena klien saya ini kan, bukan teroris, bukan juga pelaku kejahatan luar biasa, bukan koruptor, bukan paham kiri atau kanan, dia warga negara yang berusaha," beber Razman Nasution dengan nada keras.

"Karena itu, menurut saya, penyidik yang datang tadi itu sudah tidak sepaham dengan yang dimaksud oleh Pak Kapolri yang menyebut bahwa Polri hari ini presisi, profesional, dan humanis," sebut Razman.

Sebelumnya, pakar kecantikan yang juga seorang YouTuber dr Richard Lee dilaporkan oleh Kartika Putri ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kartika Putri juga sempat meminta dr Richard Lee meminta maaf dengan sejumlah syarat sebagai buntut dari permasalahan yang bermula karena promo skincare.

Menurut dr Richard Lee, skincare yang dipromokan Kartika Putri itu dinilai memiliki kandungan hidrokuinon yang seharusnya tidak bisa dijual bebas tanpa resep dokter.(rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru