PPKM Level 4 Jawa - Bali Diperpanjang Lagi sampai 23 Agustus 2021

bacasaja.id
Menko Marves Luhut Panjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM berlevel, Senin (18/8/2021) malam.

BACASAJA.ID - Pemerintah lagi-lagi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi meminimalisir laju penyebaran Covid-19. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.

"Ada momentum yang cukup baik yang harus dijaga. Berdasarkan arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang sampai 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," cetus Menko Marves Luhut Panjaitan via konferensi pers, Senin malam (16/8).

Baca juga: Luhut Binsar Panjaitan : KNPI Indonesia Cuma 1, Yaitu Yang Dipimpin Ryano Panjaitan

Sebelumnya, PPKM Level 4 khususnya di Jawa-Bali telah diterapkan selama 21-25 Juli 2021. Lalu, PPKM diperpanjang lagi mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Lantas diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021. Lantas, diperpanjang kembali sampai 16 Agustus 2021.

Yang terbaru, pemerintah memperpanjang PPKM sampai 23 Agustus 2021. Artinya, pemerintah sudah memperpanjang PPKM sebanyak lima kali.

Baca juga: Tugas Baru Luhut Dari Jokowi, Bereskan Masalah Minyak Goreng

Seperti yang sudah diketahui, PPKM Level 4 sendiri adalah 'jelmaan' dari PPKM Darurat yang sudah berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 lalu.

Menurut pemerintah, kebijakan PPK Darurat sebelum berubah menjadi PPKM Level 4 dilakukan karena Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Baca juga: Luhut: Bandara Juanda kembali Dibuka untuk PPLN non-PMI

Ketika itu, melonjaknya kasus Covid-19 tidak dibarengi dengan fasilitas kesehatan yang mampu menampung dan merawat pasien Covid-19. Akibatnya, jumlah kematian pun tinggi.

Di samping itu, salah faktor yang membuat Covid-19 meluas dengan cepat adalah adanya varian anyar virus corona yaitu varian Delta. (rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru