KPK Rampas Aset Budi Susanto, Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM senilai Total Rp88 Miliar

bacasaja.id
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. [ANTARA/HO-Humas KPK]

BACASAJA.ID - Sebanyak dua unit rumah milik terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Budi Susanto, dieksekusi oleh jaksa eksekutor KPK berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (18/8/2021).

"Dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," ungkap Plt Juru bicara KPK Ali Fikri.

Baca juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker

Aset yang dirampas jaksa KPK terdiri dari satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56.745.558.000.

Di samping itu, KPK pun mengeksekusi satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan satu unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000.

"KPK (juga) menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3,113.284.695," kata Ali

Baca juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara

Jika ditotal, nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana itu senilai Rp88. 269.926.695 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti adalah sejumlah Rp88. 446.926.695.000,00.

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," ungkap Ali.

Seperti yang sudah diketahui, Budi Susanto terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bareng eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang sekarang pun sudah menyandang status terpidana.

Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir dari Panggilan KPK, Ternyata Terbang ke China

Pada putusan tingkat pertama, Budi Susanto divonis delapan tahun penjara. Hukuman itu disebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun penjara.

Namun, saat di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman kepada Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara. (kpk/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru