3 Pencuri Spesialis AC Stasiun Gubeng Lama Surabaya Dibekuk, Polisi Bidik Penadahnya

bacasaja.id
Tiga pelaku pencurian dibekuk Polsek Tambaksari. (Ist)

BACASAJA.ID - Aksi pencurian AC terjadi dalam Stasiun Gubeng Lama Jalan Raya Gubeng Surabaya, Sabtu 14 Agustus 2021sekitar pukul 16.56 WIB. Pencurian tersebut akhirnya dilaporkan oleh Hidayat (38) pegawai PKJA Surabaya.

Saat itu sekelompok pelaku mencuri lima buah Outdoor AC merk Daikin dan Panasonic. Begitu ada laporan, unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor

Bahwa setelah kejadian tersebut anggota Reskrim Polsek Tambaksari telah melakukan penyelidikan dengan datang ke TKP dan juga melakukan pengumpulan bahan keterangan saksi – saksi.

“Anggota juga mendapat petunjuk dari rekaman CCTV yang hingga ciri-ciri pelaku dapat diketahui,” jelas Kompol Akhiyar, Kapolsek Tambaksari, Minggu (22/8/2021).

Dari rekaman, diketahui jika pelakunya pernah mendapat kerjaan di lokasi kejadian dan saat kejadian sudah tidak bekerja lagi di perusahaan service AC.

Tiga pelakunya, Rahmad Imron (26) asal Surabaya, Dony .A.S (27) asal Surabaya dan F.F. (25) asal Surabaya.

“Mereka, para pelaku ini pernah bekerja dalam bidang perawatan AC di Stasiun Gubeng Lama Surabaya dan mantan karyawan salah satu perusahaan,” tambah Kompol Akhiyar.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Cincin Star Sapphire, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Dari JPU Masih Prematur

Saat melancarkan aksinya, mereka berpura-pura memakai seragam CV Tirta Wening (bekerja dibidang pemeliharaan pemeliharaan AC distasiun Gubeng lama) dan Rahman mengajak 2 temannya untuk melakukan pencurian.

Beberapa unit Outdoor AC yang terletak di dalam stasiun Gubeng lama jadi sasaran mereka. Ketiganya, diamankan Polisi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.

Setelah diintrogasi ketiga pelaku melakukan pencurian tersebut sebanyak 7 kali dengan rincian 5 kali di dalam Stasiun Gubeng lama dan 2 kali didalam Stasiun Wonokromo Surabaya.

Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya

“Setiap barang curian dijualnya ke penadah dengan panggilan Kancil di daerah Ngagel Madya, saat ini masih kita selidiki,” imbuh Kapolsek.

Setiap unit yang dijualnya dengan harga ratusan ribu rupiah itu, uangnya selalu dibagi rata oleh pelakunya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah kunci inggris, tang, obeng, 2 buah kunci L, baju warna merah striping warna putih, dan 3 HP Merk Oppo putih Gold dan Samsung. (mms/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru