BACASAJA.ID - Menteri BUMN Erick Thohir mendesak kasus korupsi lama pada pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) pada 2016-2019 segera diselesaikan.
Erick mengatakan, kasus korupsi di tubuh Perum Perindo ini terjadi sebelum dirinya menjabat. Lantaran itu, dirinya mendesak supaya kasus ini tuntas.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag Gus Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
"Dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," tegas Erick Thohir, Rabu (25/8/2021).
Menteri Erick mengungkapkan, dirinya terus berkomunikasi dengan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung, serta KPK, demi edukasi dan pengawasan keuangan negara.
Menurut Erick, tuntasnya kasus korupsi di tubuh Perum Perindo ini penting untuk dirampungkan. Soalnya, Perum Perindo merupakan korporasi pelat merah yang strategis demi mewujudkan ketahanan pangan pada sektor perikanan sekaligus menyejahterakan kelompok nelayan.
Kementerian BUMN, sambung Erick, mendukung sepenuhnya sekaligus menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo supaya kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.
Baca juga: Budiman Bayu Prasojo, Jadi Tersangka Baru Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai
Ketegasan Menteri Erick ini sebagai tanggapan menyusul keputusan Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo pada tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017 saat Perum Perindo menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp 200 miliar.
Namun sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Kantor Pemkab Lamongan Rp151 Miliar, KPK Tetapkan 4 Tersangka
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai sebesar Rp181.196.173.783.
“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN," ujar Erick Thohir. (tna/rg4)
Editor : Redaksi