BACASAJA.ID - Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan pelaku pencurian lintas kota.
Pelaku yang diamankan adalah Arman Akra Putra (39) warga Dusun Sembung, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
Pelaku diamankan pada Selasa (24/8/21) lalu di sebuah rumah kos di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung melalui Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat menjelaskan pelaku sebelumnya melakukan pencurian di rumah Imanda Riyanti (16) di Desa Tugu Kecamatan Sendang, Tulungagung pada Selasa (8/6/21) lalu.
Modus yang dipakai pelaku adalah berkeliling mencari sasaran rumah yang pemiliknya lengah.
“Kemudian ketika mendapat Target, pelaku akan menghampiri rumah/toko yang lengah tersebut dan berpura – pura menjadi pembeli di toko,” ujar Trisakti.
Saat pemilik rumah lengah, pelaku langsung menggondol sejumlah barang berharga milik korbannya.
Dalam penangkapan yang dilakukan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan yang terukur.
“Kaki korban dihadiahi timah panas,” jelasnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP Oppo Reno 4 warna biru, uang tunai 400 ribu, sepeda motor Vario warna hitam nopol S 2324 NAP, serta barang bukti lainya.
Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata juga beraksi di kota lainya. Yaitu 3 kali di wilayah Magetan dan sekali di wilayah Madiun. Pelaku juga residivis kasus pencurian di Kabupaten Trenggalek.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tulungagung. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.
“Ancamannya kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (t.ag/JP/rg4)
Editor : Redaksi