BACASAJA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyudahi kontroversi tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui ketuk palu, MK memutus bahwa proses TWK adalah konstitusional, Selasa, 31 Agustus 2021. Seluruh permohonan yang diajukan pemohon ditolak lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip Bacasaja.id, Rabu, (01/9/2021).
Baca juga: Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Masyarakat Kembali Fokus Membangun Jawa Timur
Anwar Usman menjelaskan, dasar dari penolakan permohonan pemohon adalah pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menyebut dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak berasalan menurut hukum.
MK juga menyebut peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan telah mempunyai kepastian hukum yang adil. Maksudnya, semua pegawai KPK yang harus melakoni alih status, punya kesempatan yang sama untuk menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.
Beleid dalam pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak cuma diperuntukkan bagi pemohon yang tidak lolos TWK, tetapi juga berlaku untuk semua pegawai KPK. MK menilai hal tersebut tidak mengatur yang bersifat diskriminasi.
"Adanya fakta bahwa ada beberapa KPK yang tidak lolos KPK bukan persoalan konstitusionalitas norma. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 bertentangan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D UD 1945 tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, Said Abdullah: Kami Tunduk dan Patuh
MK pun menyebut dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 yang mengatur alih status pegawai KPK menjadi hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, tidak tepat.
"Meski benar dalam pengertian sehari hari kedua hal tersebut tidak dibedakan. Namun dalam pengelompokan Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak konstitusional keduanya berada dalam kelompok yang berbeda," tegas majelis hakim.
Tanggapan Novel Baswedan
Sementara itu, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan merespons putusan MK yang menolak seluruh permohonan KPK Watch terkait pasal peralihan status dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Dok! Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa beberapa pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan persoalan konstitusionalitas norma.
“Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan, kan? Ini dengan mengikuti logika putusan MK, MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi.” ujar Novel dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).(SND/RG4)
Editor : Redaksi