BACASAJA.ID - Ketua KPK Firli Bahuri menyebut ada sebanyak 239 anggota DPR RI belum menyerahkan kawajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 6 September 2021. Hal itu diungkapkan oleh Firli dalam diskusi webinar yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Menurut Firli, evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan.
Baca juga: KPK Ungkap Ribuan Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN
"Masih menjadi perhatian kita yang serius," tegas Firli, "karena tercatat pada tanggal 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, yang sudah melaporkan ada 330 dan yang belum melaporkan ada 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen."
Lantaran itu, Firli mendesak para pejabat negara untuk segera menyerahkan LHKPN. Hal itu, sambung ketua KPK ini, demi mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi. Di samping itu, menurutnya lagi, melaporkan harta kekayaan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
"Kenapa?" tanya Firli, "karena tujuannya satu, yaitu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," ujar Firli.
Baca juga: Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN para Penegak Hukum oleh KPK
"Yang kedua," sambung Firli, "adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita. Yang ketiga adalah kita tunjukkan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme."
Firli menambahkan, menyerahkan LHKPN adalah kewajiban pejabat negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2.
Firli menjelaskan, terdapat tiga indikator kepatuhan pejabat negara yang salah satunya adalah pejabat negara diharuskan tetap melapor LHKPN setiap tahunnya selama menduduki jabatan.
"Artinya, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator. Indikator pertama adalah penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan.
Baca juga: Terjerat OTT KPK, Kekayaan Bupati Nganjuk Tercatat Rp 116 Miliar
Indikator kedua adalah ketaatan dan kepatuhan diukur membuat LHKPN selama jabatan, kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati gubernur, wali kota jabatan politiknya selama 5 tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara," jelas Firli.
"Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tambahnya. (KTD/RG4)
Editor : Redaksi