Kepergok Garong Barang milik Bengkel, Tiga Bandit Diringkus Polisi

bacasaja.id
Tiga pelaku pencurian yang diamankan.

BACASAJA.ID - Alfian Zulkarnain (30), warga Krembangan Masigit I, Surabaya, Ferri Sandria (26), warga Jalan Dupak Rukun II, Surabaya, dan Rhimdi Abdul Malik (24), warga Jalan Genting Tambak Dalam VI, Surabaya, berurusan dengan polisi.

Mereka itu tiga sekawan yang dibekuk anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya karena terlibat kasus pencurian. Ketiganya mencuri disalah satu gudang Jalan Kalianak, Surabaya.

Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Asemrowo Bersama 3 Pilar Aktifkan Patroli Kentongan Keliling

Ferri dan dua rekannya diamankan dengan barang bukti hasil curian saat hendak diangkut keluar area gudang.

Barang yang dicuri berupa, ban luar dan velg truk, dinamo mesin, tabung water coller, dan barang curian lainnya.

"Ketiganya diamankan anggota Reskrim ketika berusaha mengeluarkan barang curian dari gudang," jelas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Tiga Pria Ini Dulang Untung dengan Mencuri

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka ini sudah merencanakan mencuri di gudang tersebut. Gudang ini diduga sebagai bengkel truk sehingga banyak onderdil truk di lokasi.

Setelah merencanakan aksinya, mereka langsung menuju ke sisi gudang. Kemudian dua tersangka memanjat tembok pembatas gudang.

"Dua tersangka yang masuk beraksi mengambil barang yang bisa dijual kembali. Satu tersangka lainnya bertugas menunggu di luar tembok," tambah Hari.

Baca juga: Tiga Sekawan Kompak Nyabu Bertiga, Masuk Penjara pun Bersama-sama

Apesnya, sewaktu ketiganya akan melarikan barang dengan cara diangkut, anggota piket fungsi Polsek Asemrowo memergoki hingga berhasil menangkap para pelakunya.

Kini ketiganya sudah mendekam dalam dalam penjara karena diduga melanggar kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru