BACASAJA.ID - Warga kelurahan Karang Pilang diamankan anggota Polsek karena sebungkus rokok. Ternyata, bukan bungkus rokoknya yang bermasalah, Namun isinya. Ternyata ada barang bukti (BB) sepoket narkotika jenis sabu.
Pria yang diamankam berinisial, M.S.U (25), asal Jalan Raya Mastrip Kelurahan Karang Pilang Kecamatan Karang Pilang Surabaya.
Baca juga: Bawa 7 Kg Sabu, Pria Asal Madura Diringkus di Surabaya, Jaringannya Ngeri!
Pelaku dapat kami amankan begitu anggota Reskrim menindaklanjuti informasi dari warga masyarakat yang mengetahui dia kerap nyabu (mengkonsumsi atau memakai sabu).
berdasarkan hasil lidik, saat berada di Jalan Raya Mastrip Waru Gunung Kecamatan Karang Pilang surabaya, Anggota Unit Reskrim akhirnya melakukan penangkapan ke pria yang ciri-cirinya sudah lebih dulu diketahui itu.
“Dia (M.S.U) diduga seringkali mengkonsumsi barang terlarang jenis sabu sabu. Dapat ditangkap pada, Kamis (9/09/2121) sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas Kompol Eko Sudarmanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya, Iptu Irwan Nugroho, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Selundupkan Tiga Paket Sabu di Kerudung, Wanita ini Diamankan Petugas Lapas Tulungagung
Lanjutnya, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berat 0.30 gram yang di simpan di saku celana tersangka.
Bukan hanya itu buktinya, ada satu lagi paket sabu seberat 0.26 gram yang di simpan didalam bungkus rokok mild. Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli.
“Orang yang berperan sebagai penjual sabu berinisial GO, asal Karang Pilang Surabaya dan dalam pengejaran anggota kami,” tambah Irwan.
Baca juga: Kerap Beraksi di Parkiran Minimarket, Spesialis Ranmor Ditembak Anggota Polsek Karang Pilang
Selanjutnya tersangka berikut 2 poket sabu dibawa ke Mako Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
“Selain sabu seberat 0,26gram dan 0,30gram, anggota kita juga mengamankan 1 HP merk Xiomi note 4 warna hitam,” tutup Iptu Irwan. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi