BACASAJA.ID - Polisi kembali membekuk seorang pria ditempat andok narkotika dipinggir kali (Sungai) di Jalan Sidorame Kali Kelurahan Sidotopo, Semampir Surabaya.
Tempat itu sendiri beberapa waktu lalu sudah sering digrebek dan bangunannya dihancurkan petugas gabungan.
Baca juga: Bawa 7 Kg Sabu, Pria Asal Madura Diringkus di Surabaya, Jaringannya Ngeri!
Terbaru, unit Reskrim Polsek Simokerto membekuk satu pria di tempat yang sama karena perkara penyalagunaan Narkotika jenis sabu.
Pria yang ditangkap pada Minggu, 12 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB itu bernama, Sony (27) warga Jalan Arimbi Kel. Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya.
Sony ini diamankan saat menggunakan Narkotika jenis sabu dilokasi tersebut, dalam gubuk dekat sungai. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti yang diakui milik tersangka.
“Satu pelaku lainnya inisial F (DPO). Saat ini masih dilakukan pengejaran,” kata Iptu Ketut Redana, Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Kamis (16/9/2021).
Baca juga: Selundupkan Tiga Paket Sabu di Kerudung, Wanita ini Diamankan Petugas Lapas Tulungagung
Lanjut Ketut, awal mula kejadian tersebut ketika anggota opsnal mendapat informasi tentang perkara penyalahgunaan sabu-sabu, hingga anggota melakukan lidik.
Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,95 gram.
Terbukti bersalah, tersangka akhirnya dibawa ke mako Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Jual Sabu Khoirul Anam Duduk Dipesakitan
“Pelaku akan kita jerat Pasal 112, 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” imbuh Ketut.
Selain Pipet terbuat dari kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,95 gram, polisi juga menyita korek api, botol air mineral plastik warna putih, 2 sedotan warna putih dan plastik klip kosong bekas. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi