Kapolda Banten Imbau Masyarakat Tidak ke Jakarta

bacasaja.id
Irjen Pol Fiandar

BACASAJA.ID - Mulai tanggal 18 Desember 2020 , DKI Jakarta akan melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan. terutama yang melakukan kerumunan dalam jumlah besar.

Kapolda Banten Irjen Pol.Drs.Fiandar meminta dan mengimbau warga Banten untuk tidak berangkat ke Jakarta untuk keperluan yang tidak penting. Apa lagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS.

Baca juga: Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19, Eri Cahyadi : Nggak Usah Panik!

Lebih lanjut Kapolda mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap MRS sedang dilakukan. "Percayakan kepada pihak penegak hukum dan akan dilakukan dengan adil dan transparan. Jadi saya mengimbau kepada warga masyarakat Banten khusunya untuk tidak berangkat ke Jakarta melakukan orasi dengan berkerumun. Ingat pandemi corona belum berakhir dan ini semua akan sangat membahayakan terjangkitnya wabah covid-19," papar Fiandar, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kemenkes Terbitkan SE Covid-19, Wali Kota Eri Imbau Warga Gunakan Masker Jika Sakit

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada warga banten untuk percayakan proses hukum MRS kepada penegak hukum dan masyarakat tidak berangkat ke Jakarta mengingat situasi saat ini masih adanya wabah virus corona. " Di Jakarta sendiri sedang diterapkàn Penegakan Hukum yang tegas terhadap pelanggar Protokol kesehatan mulai tanggal 18 Desember 2020 besok," ungkapnya. (lm)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru