Aksinya Terekam CCTV, Dua Maling Motor Terciduk Polisi

bacasaja.id
Ilustrasi.

BACASAJA.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor keok di tangan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan. Kedua bandit bernama Imam Syafarid (28) asal Kara Timur Torjun Sampang, tinggal di Dupak Timur Gg. 4 Surabaya dan Abdul Rozak (28) asal Jalan Bulak Banteng Madya 9 Surabaya, tinggal di Gundhi Gg. Lebar Surabaya ini diringkus setelah aksi pencuriannya terekam CCTV.

Keduanya terekam CCTv mencuri motor di area pasar Panggung Surabaya pada, Sabtu 18 September 2021 sekira jam 03.00 WIB.

Baca juga: Curanmor di Surabaya Bikin Resah, Eri Cahyadi Ajak Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Diskusi

Kejadiannya berawal pada Jum'at 17 September 2021 lalu. Korban Rahbini (51) memarkir sepeda motornya merk Yamaha Mio, Nopol L 4882 HK, depan toko Jalan Panggung Gg 5 Surabaya sekitar jam 13.00 WIB, setelah dipergunakan untuk bekerja.

Motor korban sudah parkir dalam keadaan dikunci stir, lalu dtinggal pulang kerumahnya di Jalan Panggung 6 Buntu Surabaya.

Kendaraan hilang diketahui sekitar jam 03.00 WIB, korban yang saat itu keluar rumah untuk sholat Subuh, mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

"Korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak ketemu," jelas Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renata, Selasa (28/9/2021).

Karena ulah maling motor yang meresahkan warga itu, korban menderita kerugian materiil lebih kurang Rp. 3.000.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Baca juga: Sepajang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Nyolong Motor di Surabaya, Begini Modusnya

Pengungkapannya, lanjut Hegy, pada Kamis 23 September 2021, Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan olah TKP serta menelusuri CCTV di akses jalan masuk dan keluar rumah korban.

"Dari hasil lidik dan informasi lain diketahui salah satu pelaku pencurian teridentifikasi CCTV. Dia itu bernama Abdul Rozak ini," tambah Kapolsek.

Begitu dilakukan penangkapan dan Rozak mengakui perbuatannya. Dari introgasi lanjutan, diketahui pelaku lain bernama Imam lalu dilakukan penangkapan di Demak Timur.

Mereka lalu digelandang ke Mapolsek Pabean Cantiikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 363 KUHP.

Baca juga: Pura-pura Kos, Penjual Kopi Keliling ini Curi Motor di Surabaya

"Untuk barang hasil pencurian, mereka mengaku sudah dijual ke wilayah Sampang Madura," tutup Kompol Hegy.

Barang bukti yang diamankan, 1 buah Kunci Sok Mata 3, 1 buah Kunci L ujung pipih, 1 buah motor jenis Honda Beat L-5132-PI warna Pink.(Jem)


Foto : Dua Pelaku pencurian yang diamankan Polsek Pabean Cantikan.

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru