BACASAJA.ID - Di hadapan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Pendamping PKH Fajar mengaku sudah memaafkan Mensos Risma. Ia menilai sikap Mensos sebagai bentuk perhatian seorang ibu kepada anak-anaknya.
Dilansir dari laman Pemprov Gorontalo, Fajar mengaku beberapa media juga bertanya kepada dirinya, apakah dia keberatan dengan tindakan sang menteri?
Baca juga: Banyak KPM Belum Cairkan Bansos, Mensos Harap Pemda Kejar Tenggat Sebelum Maret
"Saya membalas, tidak mungkin saya memarahi orang tua yang memarahi saya, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” jelasnya.
Fajar menjelaskan duduk pangkal persoalan yang terjadi saat itu. Ketika itu, katanya, ada 26 nama penerima PKH yang dipertanyakan oleh kepala desa kenapa uangnya belum masuk.
Fajar menjelaskan karena nama nama tersebut belum masuk di daftar SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang menjadi domain Kementrian Sosial.
“Berikutnya saya jelaskan karena saat ini sedang terjadi proses pemadanan data sehingga terindikasi KPM ini dinonaktifkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” beber Fajar.
Baca juga: Risma Bagikan PKH Tunai di Kelurahan Pakis, Wakil Walikota Surabaya Armuji Bantu Jemput Warga
Menerima penjelasan itu, Risma bertanya kepada staf kementrian yang menjawab datanya ada. Begitu pula dengan jawaban pihak bank yang bertugas mencairkan dana.
“Pihak bank menyampaikan sudah dalam proses transaksi. Mendegar hal itu ibu menteri langsung berdiri ke arah saya. Padahal maksud pihak bank itu yang sudah transaksi untuk program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bukan penerima PKH yang ibu menteri maksudkan,” lanjutnya.
Usai kejadian tersebut, Fajar sudah mengklarifikasi kepada sang menteri. Ia menjelaskan jika daftar 26 nama nama tersebut masih ada di aplikasi e-PKH. Sebagian besar di antaranya merupakan penerima perluasan (PKH baru penambahan) tahun 2021.
Baca juga: Command Center 112 Surabaya Digadang-gadang jadi Percontohan Nasional
“Nama nama yang belum masuk uangnya itu, PKH perluasan yang pendataannya dilakukan bulan Januari dan pengaktifannya antara bulan Juni dan Juli 2021,” imbuhnya.
Sebagai koordinator PKH, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan prinsip SIP yakni santun, integritas dan profesional. Pihaknya tidak pernah menghapus dan menambah data sesuka hati. Data tersebut tersimpan di Kementrian Sosial. (*/RG4)
Editor : Redaksi