BACASAJA.ID - Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Dukuh Kupang Surabaya diendus oleh pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Setelah diketahui keberadaan pelaku, anggota Unit 3 Satresnakoba langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap dan mengamankan pelakunya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Rupanya, diduga pengedar sabu-sabu itu tinggal di dalam kamar kos daerah Jalan Dukuh Kupang Surabaya. Yang akhirnya digrebek, Jumat 01 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Digrebeknya kamar kos tersebut gegerkan warga setempat. Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka, FD (25) asal Jalan Pakis Gunung, Kota Surabaya.
“Kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan setelah memperoleh informasi dari warga masyarakat yang menginfokan adanya aktifitas jual beli narkoba,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/10/2021).
Lanjutnya, setelah pelaku FD diamankan dan kamar kosnya, Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB digeledah, petugas mendapatkan barang bukti sabu siap edar.
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Barang bukti yang diamankan berupa, 6 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 0,84 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,31 gram dan 0,23 gram.
1 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram, 1 bendel klip plastik transparan, 1 timbangan elektrik, dos box HP merek Vivo, HP Oppo F-9 warna silver, 1 buah kotak warna silver, dan 1 buah bungkus rokok.
“Setelah diamankan, pelakunya juga barang bukti diamankan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan,” tambah Kompol Daniel.
Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Setelah manjalani penyidikan, tersangka memberikan keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama, Bagus (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.
Kini, FD sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi