Komisi VII DPR RI: Jangan sampai Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor

bacasaja.id
Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto.

BACASAJA.ID - Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto berharap tidak ada upaya kartelisasi dalam penetapan kuota impor, khususnya untuk produk Gula Kristal Rafinasi (GKR).

Sebab, menurut Rofik, hanya ada sebelas perusahaan yang diberikan lisensi impor untuk memenuhi kebutuhan GKR secara nasional, termasuk di Pulau Jawa.

Baca juga: Wacana UMKM Kena Pajak, Komisi VII DPR: Jangan Bebani Pengusaha Kecil

“Karena kalau terjadi kartelisasi, industri gula kita tidak bisa mendapatkan pasokan gula, harga, dan kualitas yang baik. Karena pasar monopolistik itu memang rata-rata membuat konsumen dan user tidak mendapatkan manfaat yang baik sesuai yang diinginkan,” jelas Rofik dikutip Minggu (10/10/2021).

Karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini meminta Direktorat Jenderal Agro Industri Kementerian Perindustrian, agar mengawasi betul upaya kartelisasi ini.

Baca juga: Anggota Komisi VII DPR RI Sayangkan Mobil Listrik Wuling Gunakan Litium Impor

“Karena kalau jumlah (perusahaannya) sedikit tapi potensinya besar, lebih mudah untuk melakukan koordinasi mengatur apa yang diinginkan,” ujarnya.

Dengan demikian, Rofik berharap Ditjen Agro Industri menjadi leading sector yang bertugas tidak hanya menetapkan perusahaan yang mendapatkan kuota impor, tapi juga mengawasi prosesnya dengan baik.

Baca juga: Anggota DPR Mufti Anam: Waspada Potensi KKN pada Koperasi Desa Merah Putih

“Kita berharap juga ke depan aturan ini bisa dimodifikasi lebih baik. Karena peraturan menteri yang terkait dengan pengaturan gula rafinasi antara penetapan siapa saja yang bisa dapatkan kuota dengan pengawasannya sangat tipis. Kita berharap ada lembaga independen yang memang dia mewakili rakyat untuk mengawasi lebih baik,” tutup legislator dapil Jawa Tengah VII tersebut. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru