BACASAJA.ID - Pakar hukum tata negara (HTN) Dr. Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait video YouTube bersama penceramah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Laporan ini berkaitan video yang diunggah chanel YouTube Refly Harun berjudul 'Gus Nur Nahdliyin Oposisi!!'
Berdasarkan surat laporan yang beredar, surat tersebut bernomor LP/B/0709/XII/2020/Bareskrim. Ia dilaporkan oleh Febriyanto Dunggio pada 18 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme
Masih dalam surat laporan tersebut, dikatakan korbannya adalah NKRI (Khususnya Nahdlatul Ulama). Laporan itu menjerat Refly dengan dugaan menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik.
Refly Harun dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Direktur Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi membenarkan laporan tersebut. "Iya betul ada (laporan) itu," kata saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: 49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Mantan Wakapolda Jatim Pecah Bintang 3
Sebelumnya, pada Selasa, 3 November 2020, Refly Harun sudah pernah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim, terkait perkara Gus Nur. Saat itu Refly menjelaskan mengenai awal mula obrolan dengan Gus Nur hingga menjadi konten di kanal YouTube.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu," papar Refly.
Mantan aktivis asal Palembang ini mengatakan isi konten dalam video tersebut membicarakan banyak hal. Menurut Refly Harun, metode yang digunakan dalam pembuatan konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.
Baca juga: Mantap! Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kini Jabat Wadirtipideksus Bareskrim
"Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya," jelas Refly yang pernah dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I.
Ia mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. Untuk itu, dia meminta agar tidak langsung menghakimi konten tersebut. Refly meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Dia juga berharap proses hukum berjalan adil. (ja/an/dit)
Editor : Redaksi