KPK Eksekusi Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke Lapas Porong

bacasaja.id
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Lapas Porong.

BACASAJA.ID - Mantan Bupati Sidoarjo berinisial Saiful Ilah (SI) ditahan di Lapas Klas I Surabaya di Porong sebagai warga binaan baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/10/2021).

SI diantar oleh Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. SI mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam.

Baca juga: Disembunyikan di Dalam Speaker Aktif, Berbagai Jenis Narkoba Diselundupkan ke Lapas Surabaya

“Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.

Krismono menjelaskan, meski SI adalah mantan pejabat publik di Sidoarjo, tidak ada perlakuan istimewa dari pihak lapas. SI tetap harus tetap tinggal terlebih dahulu di blok isolasi COVID-19. Setidaknya hingga 14 hari ke depan.

“Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi,” tegas Krismono.

Baca juga: Sekeluarga di Jombang Terlibat Narkoba, Lapas Porong Digeledah

Sementara itu, Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan menyebutkan bahwa dokter lapas telah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan SI. Mengingat saat di Rutan KPK pun SI juga sudah harus melakukan chack up setiap seminggu sekali.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK, agar pelayanan kesehatan terhadap SI bisa sesuai dengan kebutuhannya,” tutup Gun Gun.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Saiful Ilah. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Anggota JAD dan ISIS Ini Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI

Saiful Ilah dianggap terbukti bersalah karena menerima suap senilai Rp600 juta. Kemudian mengajukan banding.

Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, majelis hakim mengurangi hukuman menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru