Polda Jatim: September-Oktober Ada 22 Kasus Kekerasan yang Melibatkan 72 Anggota Perguruan Silat

bacasaja.id
Polda Jatim saat merilis kasus kekerasan dan pengerusakan oleh oknum pesilat dari delapan daerah di Jatim. (Bidhumas Polda Jatim)

BACASAJA.ID - Polda Jawa Timur mengingatkan pada seluruh pesilat di wilayah Jawa Timur agar tidak melakukan aksi kekerasan dan pengerusakan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Peringatan itu menindaklanjuti sejumlah peristiwa kekerasan dan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum pesilat di beberapa daerah. Polda Jatim mencatat peristiwa yang melibatkan perguruan pencak silat ini terjadi di delapan Polres atau Polresta jajaran.

Baca juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?

Di antarnya, Polres Lamongan lima laporan, Polres Jombang dua laporan, Polres Kediri Kota satu laporan, Polres Gresik dua laporan, Polres Nganjuk delapan laporan, Polresta Malang Kota satu laporan, Polres Blitar satu laporan.

Total laporan kasus kekerasan yang melibatkan perguruan pencak silat ini sebanyak 22 laporan. Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim pun melakukan operasi selama dua bulan terakhir sejak September hingga Oktober 2021.

Alhasil, 72 orang pelaku kekerasan diamankan dari masing-masing polres. Dari total tersebut, jumlah orang pelaku dengan usia dewasa sebanyak 53 orang. Sedangkan 19 orang masih anak-anak atau kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Lebih rinci, Polres Lamongan mengamankan 16 orang (13 dewasa dan tiga anak), Polres Jombang enam orang dewasa, Polres Kediri Kota dua orang dewasa, dan Polres Gresik saty orang dewasa.

Dari Polres Nganjuk mengamankan 34 orang (24 dewasa dan 10 anak), Polresta Malang Kota lima orang (empat dewasa dan satu anak), Polres Blitar dua orang dewasa dan Polres Bojonegoro lima anak.

"Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum adalah pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan," jelas Kombes Gatot.

Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis

Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara tujuh hingga 12 tahun.

"Adanya tindakan kekerasan itu, kami dari Polda Jatim tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan. Baik terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama. Khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur," jelasnya.

"Polda Jatim juga akan melakukan penindakan hukum secara tegas. Termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kabid Humas.

Sebelumnya, aparat penegak hukum baik Polres maupun Polda Jatim sudah berulang kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, kata dia, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

Baca juga: Pacar Disuruh Telanjang, Lalu Fotonya Disebar ke Guru Sekolah, Ini Pelakunya yang Ditangkap Polda Jatim

Sementara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terhadap Tersangka Anak/ABH tidak dilakukan penahanan.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyebut, harapannya kedepan kekerasan yang sudah terjadi tidak terulang kembali.

"Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucapnya. (JNR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru