BACASAJA.ID – Timsus Satreskrim Polres Bangkalan membekuk GM (28) perempuan yang merupakan warga kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.
Ibu Rumah Tangga ini dibekuk setelah bermotif jual beli online dengan melakukan transaksi menggunakan jejaring sosial media WA (WhatsApp).
Baca juga: Waspadai Kejahatan Gunakan Teknologi AI, Bagaimana Cara Menghindari?
GM dibekuk setelah dilaporkan oleh AM (24) warga Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, jika kasus ini bermula ketika pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor yang memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng kepada tersangka GM melalui WA.
Lalu dijanjikan akan dikirimkan pada 02 April 2021. AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku. Namun nahas, hingga 08 April 2021 GM belum mengirimkan satu kardus pun kepada pemesan.
Baca juga: Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline untuk Korban Penipuan Pinjaman UMKM
” 8GM juga menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijualnya harganya sangat murah. Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4x kepada pelaku hingga Rp 140.650.000,” kata AKBP Alith, Kamis (28/10/2021).
Sementara itu, korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan modus pelaku yang menjanjikan Minyak Goreng kualitas bagus dengan harga miring.
“Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijual nya dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” terang AKBP Alith.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng OJK dan BI untuk Memulihkan Data UMKM Korban Penipuan
Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri ini pun juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara ini korban masih dua dan total kerugian dari dua korban mencapai Rp 206.800.000. Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolres dan merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). GM kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup Kapolres. (MMS/RG4)
Editor : Redaksi