Polres Jombang bersama Pelaku UMKM dan Masyarakat Ciptakan Program Kemanusiaan

bacasaja.id
Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan saat pantau pelaksanaan program kemanusian.

BACASAJA.ID - Polres Jombang Polda Jawa Timur terus berupaya menumbuhkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta warga terdampak pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang.

Kali ini, hal tersebut dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan program membeli dan memberi makanan berupa nasi bungkus yang pembiayaannya dari iuran sukarela anggota Polres Jombang.

Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan mengungkapkan, pelaksanaan program membeli nasi bungkus dari pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM yang kemudian diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan itu merupakan program kemanusiaan.

Adapun sasaran penerima nasi bungkus antara lain, Abang becak, tukang parkir, pengemudi ojek online (ojol), supeltas dan pedagang asongan yang berada di jalan protokol Kota Jombang dengan cara memberikan langsung kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

Mantan Wakapolres Ngawi tersebut mengemukakan, pihaknya akan terus menjalankan program membeli dari PKL untuk membangkitkan ekonomi dan memberikan kepada masyarakat terdampak Covid 19 yang bertujuan sebagai ladang amal dan ibadah dengan berbagi kepada sesama.

"Selain itu, agar masyarakat merasakan keberadaan kami dalam berupaya melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. Karena Polisi adalah mitra masyarakat,” ujar Wakapolres.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

Wakapolres juga berharap bahwa kegiatan tersebut dapat menjadi inspirasi dan inovasi untuk pihak lain sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Ini merupakan wujud keberadaan Polri ada di tengah-tengah masyarakat, saya ingatkan juga tetap terapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19,” pungkas Kompol Ari Trestiawan. (Ftr/RG4).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru