BACASAJA.ID - Gerak cepat unit Resmob satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dugaan penganiayaan bocah laki-laki berusia 4 tahun yang berujung kematian membuahkan hasil diketahui pelaku tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.
Tersangka yang diamankan Polisi berinisal, AS (24) warga Jalan Sidokapasan Surabaya. Korbannya berinisial MTP (4) anak kandung pelaku.
Baca juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?
Korban ini, pada Selasa 9 November 2021 sekitar pukul 17.30 WIB, diketahui meninggal dalam keadaan tidak wajar. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan di TKP, dan didapatkan fakta.
“Faktanya, korban meninggal tidak wajar serta terdapat adanya kekerasan fisik (benda tumpul) terhadap tubuh korban,” jelas Kompol Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan informasi tersebut Team gabungan unit PPA, Resmob, Jatanras dan Reskrim Simokerto melakukan interogasi terhadap saksi-saksi antara lain suami pelaku serta nenek korban hingga akhirnya unit Resmob mengamankan AS.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap AS, didapatkan keterangan bahwa motifnya melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya tersebut diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol.
Menurutnya, korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana, dan sering mengganggu adiknya yang masih balita.
Baca juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik
Kini, pelakunya sudah berada di Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dikabarkan sebelumnya, Anak laki-laki yang diketahui tewas di Kecamatan Simokerto, Surabaya diduga dianiaya, kini dalam penyelidikan Polisi.
Korban yang diketahui berinisial MTP berusia 4 tahun itu tinggal di Jalan Srenganan Kidul 19, Kampung Seng Kecamatan Simokerto Surabaya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan
Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana membenarkan kejadian itu dan kasusnya sedang ditangani Polisi.
“Iya, kasusnya ditangani Poksek dan dibackup Unit Resmob Polrestabes Surabaya,” kata Ketut, Rabu (10/11/2021).
Jasad bocah berusia 4 tahun itu terdapat luka lebam diduga akibat luka pukulan pada wajah, punggung hingga paha. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi