BACASAJA.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya karena ulah yang diperbuatnya.
Pelaku wanita berinisial MT itu ditangkap oleh SatResnarkoba pada, Jumat 05 November 2021 kurang lebih jam 20.30 WIB, didalam rumah kontrakan Jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Asemrowo Bersama 3 Pilar Aktifkan Patroli Kentongan Keliling
Saat itu, IRT yang tercatat warga Jalan Asem Kecamatan Asem Rowo Surabaya itu diketahui menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung, dari wanita yang mempunyai anak dan suami tersebut, Polisi mendapati puluhan poket sabu siap edar yang akhirnya disita sebagai barang buktinya.
Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku diamankan, Jumat 05 November 2021 kurang lebih jam 20.30 WIB, di dalam rumah kontrakan Tambak Pring Barat Raya Surabaya.
Begitu MT diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu, ditemukan didalam dompet warna coklat dalam toples tempat penyimpanan beras dalam rumah tersangka.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Meroket, Tiga Pria Ini Dulang Untung dengan Mencuri
“MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut didapat SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi jual,” kata Kompol Daniel, Selasa (16/11/2021).
Lanjut Daniel, pada Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB itu, MT awalnya mendapat 14 poket dan sudah laku 2 poket yang dijual kepada W (DPO) sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000, dan orang lainnya yang tidak dikenal sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000.
“Pelaku ini hanya menjual kepada orang yang dikenalnya saja. Bahkan anak pelaku juga ikut membatu sejak awal tahun 2021,” saat ini masih dalam pengembangan,” tambah Kompol Daniel.
Baca juga: Tiga Sekawan Kompak Nyabu Bertiga, Masuk Penjara pun Bersama-sama
Saat ini, ibu rumah tangga itu hanya bisa pasrah menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Sementara, selain 12 poket klip sabu dengan berat total + 4,92 gram, petugas juga menyita barang bukti seperti, dompet warna coklat, 1 bendel plastik klip, 1 handphone merk Strawberry, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.
“Suami dan anaknya jualan juga. Saat ini masih kabur dan kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Daniel. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi