Pria Sidoarjo Ini Curi 30 Unit HP di Konter Dharmahusada Surabaya

bacasaja.id
Pelaku pencurian dan barang buktinya.

BACASAJA.ID - Aksi pencurian Handphone (HP) di konter Jalan Raya Dharmahusada Indah Surabaya diungkap oleh unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pencurian itu sendiri terjadi sekitar bulan Juni-Agustus 2021. Puluhan HP berbagai merk berhasil dilarikan pelaku.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor

Tersangkanya, Reza Afrizal yang tinggal di Jalan Kendangsari dan tercatat sebagai warga Masangan Kulon, Sidoarjo.

Korban yang saat itu kehilangan sekitar 30 unit HP, melaporkan kejadian pencurian itu ke Polisi dengan menyertakan bukti rekaman kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, berdasarkan laporan adanya pencurian di PT. Innovative Telecomunication yang bergerak dibidang distributor HP, Tim opsnal Resmob melakukan serangkaian penyelidikan terhadap adanya kejadian tersebut.

“Kita lakukan interogasi saksi-saksi dan analisa CCTV, lalu mendapatkan petunjuk dan informasi keberadaan diduga pelaku,” jelas Kompol Mirzal, Rabu (24/11/2021.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian Cincin Star Sapphire, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Dakwaan Dari JPU Masih Prematur

Setelah ditindaklanjuti, Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku inisial RAS di daerah Masangan Sidoarjo, Sabtu 20 November 2021 pukul 21.00 WIB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik, pelaku membenarkan jika yang mencuri di konter distributor HP tersebut adalah dirinya.

“Ada sekitar 30 buah handphone yang dicuri pelaku,” imbuh Kompol Mirzal.

Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya

Rupanya, HP curian itu oleh pelaku digadaikan dibeberapa tempat agar mendapatkan uang dengan cepat. Ada 20 tempat gadai barang yang jadi jujukan pelaku semuanya tersebar diwilayah Surabaya.

Selain 20 bukti surat gadai yang diamankan sebagai barang buktinya, Polisi juga menyita KTP pelaku, HP milik pelaku, ATM, Kartu Kredit, serta rekaman kamera CCTV. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru