BURT DPR RI Pertanyakan Tingginya Harga PCR di Atas Tarif Tertinggi di Sejumlah Daerah

bacasaja.id
Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie.

BACASAJA.ID - Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Idah Syahidah Rusli Habibie menyoroti harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di klinik-klinik daerah yang masih memberlakukan harga di kisaran Rp400-490 ribu.

Harga tersebut tidak sesuai dengan aturan patokan harga resmi Kementerian Kesehatan, yang menetapkan batas tarif tertinggi PCR test Rp275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300.000 di luar Jawa-Bali.

Baca juga: Pandemi Melandai, Pemerintah Cabut Syarat Tes PCR dan Antigen Perjalanan Domestik

Sesuai aturan yang ada, Idah menilai seharusnya klinik-klinik mengikuti harga yang sudah diberlakukan pemerintah. Jangan sampai salah satu syarat penerbangan itu memberatkan serta merugikan masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

"Pemerintah dan rumah sakit harus duduk bersama kembali, agar dapat memastikan jumlah besaran harga terendah test PCR itu sendiri. Diharapkan tidak ada lagi klinik-klinik yang mematok harga (PCR test) tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Dengan adanya patokan harga yang pasti di seluruh daerah tidak memberatkan masyarakat, terutama yang intens melakukan perjalanan udara,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Baca juga: Cegah Naiknya Omicron, Pemkot Surabaya Gelar Swab PCR Acak ke Perkampungan

Di sisi lain ia juga meminta, kepada Rumah Sakit Hermina Makassar bisa membedakan pelayanan RS yang bersifat reguler dan eksekutif, dalam hal ini peserta Jamkestama. Pasalnya fasilitas kedua layanan tersebut pastinya berbeda.

"Harus adanya perbedaan terkait pelayanan keduanya tersebut, dari segi fasilitas kamar, obat yang diberikan, maupun tenaga medis yang menangani pastinya berbeda dengan regular. Jangan sampai kedua layanan tersebut tidak bisa di bedakan,” pungkas legislator dapil Gorontalo tersebut.

Baca juga: PTM 100 Persen, Pemkot Surabaya Swab Test Rutin kalangan Pelajar

Idah juga menyoroti persoalan pasien yang sudah diberikan vaksin, namun masih bisa terpapar virus Covid-19. Melihat persoalan tersebut, ia menginginkan agar ada jalan keluar sehingga permasalahan Covid-19 bisa terselesaikan.

“Saya berharap, untuk mengatasi persoalan Covid-19, pihak rumah sakit bisa memberikan obat ataupun vitamin dengan dosis yang sesuai untuk pencegahan. Dengan demikian, niat yang baik ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi pasien yang sudah divaksin tidak lagi terpapar Covid-19,” harapnya. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru