Pemkab Tulungagung Dan Bea Cukai Musnahkan 99.056 Batang Rokok Ilegal

bacasaja.id
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar.

BACASAJA.ID - Pemkab Tulungagung bersama Bea Cukai Blitar musnahkan 99.056 batang rokok ilegal. Rokok ini merupakan hasil operasi selama tahun 2021.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sehingga tak bisa dinikmati atau diperjualbelikan lagi.

Baca juga: Jadi Sumber Masalah, Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Blitar, Akhiyat Mujayin menjelaskan rokok ilegal ini diperoleh dari pasar-pasar saat dilakukan operasi bersama.

“Kita gempur rokok ilegal dalam rangka untuk operasi rokok ilegal,” jelasnya, Selasa (7/12/21).

Operasi rokok ilegal dilakukan dengan Pemkab Tulungagung. Anggaran operasi ini berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau.

Akhiyat menyebut, peran pemerintah dalam mensosialisasikan larangan rokok ilegal dinilai efektif.

Dari ribuan rokok ilegal itu, kerugian negara mencapai Rp. 137.229.275,-.

“Rokok yang beredar di Tulungagung itu bukan berasal dari Tulungagung, bisa menyebabkan pabrik-pabrik rokok di Tulungagung rugi,” jelasnya.

Baca juga: Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras sepanjang Tahun 2021

Peredaran rokok ilegal biasanya pada masyarakat yang tingkat daya belinya rendah, seperti wilayah pinggiran. Untuk Tulungagung, berada di bagian selatan.

Dalam operasi rokok ilegal ini, pihaknya tak menetapkan tersangka. Pihaknya berdalih rokok ilegal ini didapat dari operasi pasar.

“Dalam operasi pasar ini lebih pada pendekatan persuasif saja,” jelasnya.

Namun untuk agen besar dan produsen ada ancaman pidana kurungan hingga 5 tahun.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Tahun 2021

Sementara itu Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo katakan peredaran rokok ilegal bisa sebabkan kerugian negara.

Padahal dari cukai hasil tembakau kembali ke daerah. Jika semakin banyak rokok ilegal, maka pemasukan cukai hasil tembakau semakin kecil, begitu pula dana bagi hasil cukai tembakau ke daerah.

“Maka kita sita barang (rokok) tanpa pita cukai ini,” kata Maryoto.

Dirinya berharap, produsen rokok tanpa pita cukai segera sadar dan memenuhi syarat pita cukai sesuai undang-undang yang berlaku. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru