Komisi XI DPR: Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Harus Perhatikan Kepentingan Petani

bacasaja.id
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (DPR)

BACASAJA.ID - Komisi XI DPR RI mendorong Menteri Keuangan agar dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tetap memperhatikan kepentingan petani tembakau dan juga tenaga kerja industri tembakau nasional.

"Komisi XI DPR RI telah memperoleh penjelasan dari Menteri Keuangan tentang kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan produk tembakau lainnya tahun 2022," ucap Dito dikutip Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Komisi XI Pastikan Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM Hingga Akhir Tahun 2026

Kami mendorong Menteri keuangan dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau agar memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional," tambahnya.

Ia juga menegaskan, Menteri Keuangan dalam menetapkan layer tarif cukai hasil tembakau agar dapat mengantisipasi upaya pabrikan untuk menghindari dari kewajiban cukai yang seharusnya.

Baca juga: Rawan Diretas dan Data Masyarakat Bocor, Komisi XI DPR RI Minta Penggunaan ID Payment Ditunda

Selain itu Komisi XI DPR RI juga meminta Menteri Keuangan agar meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal, serta memperkuat kebijakan pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

"Komisi XI mengimbau Menteri Keuangan memperkuat kebijakan DBH CHT untuk dioptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan petani tembakau, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum," kata Dito.

Baca juga: Komisi XI DPR Panggil PPATK karena Blokir Rekening Pasif: Jangan Sentuh Ranah Privat Warga

"Pemerintah juga perlu memperkuat upaya untuk mempercepat penurunan prevalensi anak yang merokok serta berkomitmen untuk melakukan pembinaan kepada industri rokok kecil," tambahnya. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru