BACASAJA.ID - Satpol PP Tulungagung memanggil SDU warga Desa Selorejo Kecamatan Ngunut, pemilik hajatan yang mengundang pelawak kondang Percil, Senin (27/12/21).
SDU telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri. Sayangnya, Satpol PP tak bisa memberikan sanksi pada SDU, lantaran pelanggaranya tidak diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Baca juga: Dua Pasangan Bukan Suami istri Diamankan Satpol PP Tulungagung
“Dari perda sendiri kita tidak bisa memberikan sanksi, bisanya peringatan tertulis,” jelas Kasatpol PP Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra.
Menurut pria yang akrab disapa Genot ini, sanksi pada SDU tidak diatur dalam Perda, namun diatur dalam UU Wabah.
Sementara kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan UU, berada di tangan kepolisian.
“Itu ranahnya kan UU, kita kembalikan ke Kepolisian,” kata Genot.
Genot melanjutkan, dalam Perbup Tulungagung nomor 57 hanya mengatur sanksi perseorangan yang terjaring operasi yustisi sebesar 25 ribu rupiah. Lalu sanksi tempat usaha sebesar 100 ribu hingga 500 ribu rupiah.
Baca juga: Pemuda Tuna Rungu di Tulungagung Nyemplung Sumur, Penyelamatan Berjalan alot
Dari pemeriksaan yang dilakukan, SDU mengaku tak mengetahui jika tindakannya mengundang pelawak itu salah.
Selain itu, SDU juga menyalahi ijin yang diajukan. Dalam ijin hajatan khitanan itu tidak menyebut adanya hiburan campursari yang mengundang pelawak Percil.
“Ijin yang diajukan tidak menyatakan adanya hiburan, hanya untuk hajatan khitanan saja,” jelas Genot.
Baca juga: Selama 2021, Ribuan Pelanggar Terjaring Yustisi di Tulungagung
Sebelumnya, hajatan dengan hiburan pelawak Cak Percil dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (STPPC) Tulungagung, Sabtu (25/12/2021) pukul 20.45 WIB.
Dalam hajatan dengan hiburan campursari dan pelawak itu timbulkan kerumunan ratusan orang.
Ada panggung besar yang didirikan untuk pertunjukan campursari, dan menutup jalan yang berdampak dari SPBU Selorejo ke arah Desa Samir, sejauh hampir 1 kilometer (JP/t.ag/RG4)
Editor : Redaksi