Kesal Terjaring Dirazia, Pengamen di Wonokromo Ini Aniaya Anggota Satpol PP Surabaya

bacasaja.id
Pelaku penganiayaan terhadap anggota Satpol PP.

BACASAJA.ID - Seorang pria bernama Sukma Gustyan alias Tyan (29), diduga menganiaya petugas Satpol PP Surabaya. Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen di Jagir Wonokromo itu pun ditangkap Polisi.

Kepada Polisi, Tyan mengaku kesal karena dikejar korban seperti maling. Padahal, saat itu ia hanya mengais rejeki dengan mengamen.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Lapak dan Bangunan Liar di Saluran Manukan

“Saya kesal pak, dikejar-kejar dan dilihat orang banyak,” akunya, dikutip Selasa (04/1/2021).

Korbannya, AF (25), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng II Suropati yang merupakan anggota Satpol PP dianiaya pelaku akhir November lalu.

Dia mengalami luka lecet di leher, memar di kaki, paha dan kepala akibat pukulan tersangka. Menurut versi tersangka, dirinya tak terima setelah dikejar oleh korban bak seorang maling.

“Saat itu, korban berusaha mengejar pelaku yang kabur. Setiba di lokasi ternyata korban di pukuli hingga ditendang oleh pelaku,” jelas Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas.

Baca juga: Langgar SE Ramadan 2026, Puluhan Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

Penganiayaan bermula saat sejumlah anggota Satpol PP melakukan kegiatan patroli, Rabu (24/11) petang untuk menertibkan pengamen jalanan.

Mendapati petugas tiba ke lokasi, sejumlah pengamen sontak semburat. Salah satunya yakni Tyan. Tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib, pria kelahiran Pacitan itu kabur ke perkampungan Jalan Penjernihan.

Atas kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis sebelum melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wonokromo. Sementara dari sejumlah alat bukti termasuk hasil visum, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kasus Penyiksaan ART Sunter Agung Ungkap Celah Hukum: Negara Abai, Vigilantisme Digital Mengisi Kekosongan

“Tahu jika dilaporkan, tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Hingga pada hari rabu, 30 Desember, anggota berhasil mengamankan pelaku,” tambah Rini.

Korban, oleh pelaku, dijadikan bulan-bulanan. Pengamen itu memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Menendang sekali kena kaki dan paha korban. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru