BACASAJA.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi mengaku jengkel dengan aksi produsen minyak goreng yang tak mematuhi komitmen untuk merealisasi harga migor sebesar Rp 14 ribu per liter.
Lufti mengungkapkan, pada tahun 2021 lalu, dirinya sudah meminta produsen minyak goreng untuk menyediakan minyak goreng murah sebanyak 11 juta liter.
Baca juga: Menko Pangan dan Mendag Tinjau Pasar di Surabaya, Sebut Harga dan Stok Bapok Stabil
Namun, sambung Lutfi, dari komitmen menyediakan 11 juta liter minyak goreng murah dari produsen, ternyata cuma 5 juta liter saja yang terealisasi.
“Ya sudah. Kalau sudah begini, saya yang paksa untuk turun balik," sebut Mendag Lutfi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, dikutip Kamis (3/2/2022).
“Karena mereka tidak kerjakan (komitmennya), jadi saya kerjakan. Pokoknya kamu tidak kasih DMO 20 persen, dia tidak dikasih izin ekspor,” sambung Lufti.
Menurut Mendag, dirinya meminta pelaku industri minyak goreng (migor) berkomitmen menjaga stabilitas harga migor di dalam negeri dengan mengisi stok migor di pasar tradisional maupun di ritel modern. Jangan sampai terjadi kekosongan baik di tingkat pedagang maupun pengecer.
“Kemendag menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran migor serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,” ujar Lutfi.
Mendag Lutfi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying). Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,”tutupnya.
Mendag Lutfi juga mempertegas kebijakan pemerintah tentang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Dengan demikian harga migor diharapkan bisa lebih terjangkau oleh masyarakat.
Baca juga: Apresiasi Pemkot Surabaya, Wamendag RI: Harga Bahan Pokok Nataru hingga Awal Tahun 2022 Aman
“Pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan pelaku usaha dengan konsumen. Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, yaitu sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing.
"Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Pemerintah juga menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/kg untuk olein,” jelas Mendag Lutfi.
Mendag menyampaikan, kebutuhan migor nasional diperkirakan sebesar 5,7 juta kilo liter pada 2022 dengan rincian:
- Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, terdiri atas 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
- Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
Sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (SP2KP) rata-rata harga minyak kelapa sawit (CPO) dunia hingga Januari 2022 mencapai Rp13.240/liter.
Baca juga: Jaga Stabilitas Harga Sembako, Eri Cahyadi Dipuji Menteri Perdagangan
Harga tersebut naik 77,34 persen dibanding Januari 2021. Kenaikan ini mengerek harga migor di dalam negeri.
Untuk mengantisipasi kenaikan harga migor, Kemendag menerbitkan Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan migor satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No. 3 Tahun 2022.
Dalam Permendag tersebut, harga eceran tertinggi (HET) untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. (*/RG4)
Editor : Redaksi