BACASAJA.ID - Meroketnya harga minyak goreng rupanya dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mendulang keuntungan. Hanya saja, tcara yang digunakan melanggar hukum.
Tersebutlah tiga orang HH (37) sopir asal Jalan kalibutuh Timur Surabaya, JU (38) sopir asal Jalan Lettu Suwolo Bojonegoro dan OK (30) sopir asal Jalan Kalianak Timur Surabaya.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Asemrowo Bersama 3 Pilar Aktifkan Patroli Kentongan Keliling
Mereka, secara bersama-sama melakukan pencurian dan atau penggelapan berupa minyak goreng ukuran 1 liter dan ukuran 5 liter. Minyak yang sedianya dikirim ke customer akan tetapi dijual ke orang lain.
Kejadiannya, sebelum ditangkap Polisi Polsek Asemrowo, pada Rabu 02 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku HH berada di garasi parkiran Truck PT. WN dan muat minyak goreng.
Selanjutnya menghubungi JU untuk mencarikan orang yang mau beli barang berupa minyak, akhirnya mendapat kabar ada yang mau membeli.
“Yang berniat membeli berinisial I nama panggilannya,” sebut Kompol Hari, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Tiga Sekawan Kompak Nyabu Bertiga, Masuk Penjara pun Bersama-sama
Kemudian saat pelaku mendapat order pengiriman barang berupa Minyak Goreng ukuran 1 dan 5 liter, pelaku HH memberitahu untuk mengarahkan kendaraan di bawah tol Margomulyo dan nanti ada orang yang menemuinya.
“Akhirnya ada orang yang memandu pelaku ke daerah Jalan Dumar Industri. Minyak sebanyak 150 dos, diturunkan,” tambah Hari.
Dalam masing-masing dos berisi 12 (dua belas) buah minyak goreng ukuran 1 liter diberikan untuk dijual pelaku ke pembelinya.
Baca juga: Satu Keluarga di Asemrowo Surabaya Ini jadi Pengedar Sabu, Ibu Ditangkap, Bapak dan Anak Buron
Atas kejadian tersebut Kanit Reskrim beserta anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka juga barang bukti yang selanjutnya di bawa ke Polsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa, satu lembar surat jalan, satu lembar surat timbang, satu unit HP milik tersangka. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi