Satu Keluarga di Asemrowo Surabaya Ini jadi Pengedar Sabu, Ibu Ditangkap, Bapak dan Anak Buron

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelakunya dan barang bukti yang ikut disita.
Pelakunya dan barang bukti yang ikut disita.

i

BACASAJA.ID - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya karena ulah yang diperbuatnya.

Pelaku wanita berinisial MT itu ditangkap oleh SatResnarkoba pada, Jumat 05 November 2021 kurang lebih jam 20.30 WIB, didalam rumah kontrakan Jalan Tambak Pring Barat Raya Surabaya.

Saat itu, IRT yang tercatat warga Jalan Asem Kecamatan Asem Rowo Surabaya itu diketahui menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, dari wanita yang mempunyai anak dan suami tersebut, Polisi mendapati puluhan poket sabu siap edar yang akhirnya disita sebagai barang buktinya.

Kompol Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, pelaku diamankan, Jumat 05 November 2021 kurang lebih jam 20.30 WIB, di dalam rumah kontrakan Tambak Pring Barat Raya Surabaya.

Begitu MT diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 poket klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu, ditemukan didalam dompet warna coklat dalam toples tempat penyimpanan beras dalam rumah tersangka.

“MT mengaku bahwa barang bukti 12 poket sabu tersebut didapat SN (DPO) yang merupakan suami tersangka dengan cara dititipi jual,” kata Kompol Daniel, Selasa (16/11/2021).

Lanjut Daniel, pada Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB itu, MT awalnya mendapat 14 poket dan sudah laku 2 poket yang dijual kepada W (DPO) sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000, dan orang lainnya yang tidak dikenal sebanyak 1 poket seharga Rp. 150.000.

“Pelaku ini hanya menjual kepada orang yang dikenalnya saja. Bahkan anak pelaku juga ikut membatu sejak awal tahun 2021,” saat ini masih dalam pengembangan,” tambah Kompol Daniel.

Saat ini, ibu rumah tangga itu hanya bisa pasrah menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Sementara, selain 12 poket klip sabu dengan berat total + 4,92 gram, petugas juga menyita barang bukti seperti, dompet warna coklat, 1 bendel plastik klip, 1 handphone merk Strawberry, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000.

“Suami dan anaknya jualan juga. Saat ini masih kabur dan kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Daniel. (JEM/RG4)

Berita Terbaru

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:57 WIB

POLDA SULBAR- Kesiapan melindungi masyarakat dimulai dari personel yang terlatih dan peralatan yang siap digunakan. Semangat tersebut mendasari pengecekan…

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:55 WIB

MAMUJU – Setiap warga yang datang ke kantor polisi membawa harapan untuk didengar, dibantu, dan mendapatkan perlindungan. Harapan itulah yang menjadi semangat k…

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Kapolda Sulbar dan Jajaran Pejabat Utama Turun Langsung Atur Lalu Lintas dan Sapa Masyarakat

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:02 WIB

POLDA SULBAR- Ada yang berbeda dari keramaian lalu lintas pagi di Kota Mamuju, Senin (19/10/26). Jika biasanya di setiap persimpangan jalan hanya terlihat…

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Dispendik Surabaya Imbau SD-SMP Manfaatkan Destinasi Lokal untuk Outing Class

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengoptimalkan destinasi wisata edukasi dan ruang…

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

KPK: Pejabat BNPB Diduga Terima Suap Rp2,38 Miliar dan Emas 325 Gram

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:55 WIB

JAKARTA- KPK mengungkap dugaan penerimaan suap oleh pejabat BNPB terkait pengadaan yang menggunakan DSP kebencanaan. Suap tersebut diduga diterima dalam bentuk …

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Hari Santri 2026, PKB Kota Surabaya Ajak Santri dan Santriwati Jaga Tradisi Pesantren dan Keutuhan Negeri

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:04 WIB

SURABAYA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Muhammad Faridz Afif atau Gus Afif mengajak seluruh s…