Empat Kali Gondol Motor, Residivis Kambuhan Diringkus Polisi

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku berinisial K A (22) warga asal Sampang, Madura ini diringkus setelah aksinya mencuri di Area Parkir restoran Fat Choi Noodle, Jalan Sulawesi No 54 Surabaya terekam CCTV.

Baca juga: Viral Di Medsos Pelaku Penggembos Ban Diringkus Polresrabes Surabaya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan kejadian berawal pada hari Minggu (5/12/2021) lalu sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motor Honda CBR 150-R th 2017 Nopol L-2804-HJ diparkir oleh korban di tempat parkir khusus karyawan di Restauran Fat Choi Noodle Jl. Sulawesi no 54 Surabaya.

Namun, pada saat pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB, korban mengetahu sepeda motor miliknya di curi.

“Saat dilakukan cek CCTV, korban mengetahu sepeda motornya di curi dan langsung lapor ke polisi,” kata Mirzal, Minggu (6/2/2022).

Dari laporan tersebut, lanjut Mirzal, anggota Satreskrim Polrestabes melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengecekan CCTV.

Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi kemudian melakukan penyelidikan. Pada saat anggota melakukan patroli disekitar Jalan Ngagel, anggota melihat pelaku akan melakukan pencurian di Warung Kopi sebelah Hotel Novotel Surabaya.

Baca juga: Satreskrim Polrestabes Surabaya Amankan Pemuda Papua Penganiaya Pacar

“Melihat pelaku akan melakukan pencurian, anggota kami dibantu warga sekitar melakukan penangkapan,” tambah Mirzal.

Mirzal menambahkan, dalam catatan di kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018.

Dalam aksinya, pelaku tak sendirian, ia bersama rekannya berinisial F (DPO) dan sudah beraksi di empat TKP yang berbeda diantaranya Jalan Sulawesi No. 74 Surabaya, Jalan Kenjeran, Jalan Gembong, dan Jalan Pahlawan.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

“Pelaku ini adalah residivis pada tahun 2018, pernah diamankanoleh Polsek Kenjeran denan kasus yang sama,” tambah Mirzal.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Ranmor Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 (satu) unit HP Xiaomi silver, 5 (lima) mata kunci T, 1 (satu) Magnetik kunci T, Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp 272.000.

“Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO. Kami himbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri atau kami tindak JEM dan terukur,” tutup Mirzal. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru