2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

author bacasaja.id

- Pewarta

Selasa, 28 Mar 2023 01:43 WIB

2 Pelaku Penganiayaan Di Cafe Diamankan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya

i

Pelaku penganiayaan di Cafe Exselco Jalan Dharmahusada Surabaya

SURABAYA - Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 2 pelaku penganiayaan di Cafe Exselco
Jalan Dharmahusada Surabaya, inisial pelaku yakni LD (51) dan DA ( 20 ), keduanya warga Jalan Kalijudan Mulyorejo Surabaya, melakukan penganiayaan terhadap MR (18), warga Jalan Wonokusumo Lor.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, saat dihubungi pada Minggu (26/03/2023), membenarkan jika tersangka telah ditahan.

Baca Juga: Bantu Suami Jual Ineks Doraemon, Wanita ini Ditangkap Anggota Polrestabes Surabaya

“Tersangka LD dan DA saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/166/II/2023/SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM tanggal 9 Februari 2023,” kata AKBP Mirzal.

“Tersangka diamankan di rumahnya usai dilaporkan korban", ungkap AKBP Mirzal.

AKBP Mirzal juga menambahkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 09 Februari 2023 Sekitar.19.19 Wib.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ringkus Remaja Anggota Gangster

Kronologis kejadian menurut Kasat Reskrim berawal pada hari Kamis 09 Februari 2023, ketika korban sedang bekerja menjadi tukang parkir di TKP (Cafe Exselco, red) tiba-tiba korban dipukuli oleh 3 (tiga) orang tidak dikenal yang menggunakan helm yang diarahkan kepada pelapor mengenai kepala, leher.

"Korban melindungi kepalanya dengan menggunakan tangan kiri sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian jempol dan pelipis sebelah kiri lecet,” ujar AKBP Mirzal.

Baca Juga: Hendak Tawuran, 6 Remaja Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polrestabes Surabaya

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan alat bukti berupa 2 sepeda motor Nmax L 2882 TT warna merah dan Supra W 2382 NS, 1 buah helm serta rekaman CCTV.

Atas perbuatan tersangka Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KHUP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (RIF)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU