BACASAJA.ID – Seorang tukang tato, DS (28), diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena nyambi sebagai pengecer sabu, Sabtu 12 Februari 2022.
Ketika digerebek, DS sedang berada di rumahnya sendiri di Jalan Pakis Gelora Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Penangkapan dilakukan petugas berpakaian preman setelah melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu.
Orang tersebut tinggal di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Pakis Gelora, Kecamatan Wonokromo Surabaya.
“Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,” kata Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Setelah dipastikan benar, lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara DS hingga ditemukan barang bukti tersebut narkotika dalam rumah.
Barang bukti itu ditemukan didalam sebuah sepatu diantaranya, 1 buah sepatu warna hitam, 1 klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,20 gram dengan klip plastik pembungkusnya dan sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Guna proses hukum, selanjutnya pelaku DS beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut.
Dia terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi