Penyandang Disabilitas Urus KTA PDI Perjuangan, Wakil Sekretaris DPC Achmad Hidayat: Aksesnya harus Diperluas!

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Puluhan penyandang disabilitas mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya di Jalan Setail untuk mengurus Kartu Tanda Anggota (KTA).

Di antaranya Tri Hariyanto, Awang Apriyanto dan Rina Noviana yang merupakan warga Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung. Junior Evansius Tanov, warga Kecamatan Pabean Cantian juga turut mendatangi kantor partai berlambang banteng moncong putih itu.

Baca juga: Konsolidasi Marathon, Armuji Tancap Gas Perkuat Basis PDIP Surabaya

Ditemui Oleh Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat, perwakilan penyandang tuna rungu itu menyampaikan maksud dan tujuannya melalui tulisan di selembar Kertas.

"Kami menganggap bahwa sebuah kehormatan menerima bapak ibu semua karena berkenan bergabung dengan PDI Perjuangan sebagai Rumah Besar untuk memperjuangkan Hak - Hak Rakyat " , Pesan Achmad Hidayat yang disampaikan melalui tulisan dan Gerak isyarat.

Baca juga: Rakercab PDIP Surabaya Tegaskan Soliditas Kader, Armudji: Surabaya Kandang Banteng

Dibantu sejumlah staf sekretariat untuk mendata serta mengambil Foto Penyandang Disabilitas tersebut , Achmad juga menyinggung Bahwa PDI Perjuangan Kota Surabaya merupakan saluran yang tepat untuk menyuarakan Aspirasi kaum Penyandang Disabilitas.

"Sejak Zaman Pak Bambang DH , Bu Risma saat ini dilanjutkan Eri Cahyadi - Armuji , kebijakan yang Pro terhadap kaum disabilitas telah diimplementasikan seperti akses pendidikan , kesehatan hingga Trotoar yang ramah bagi difabel," ujar Politisi Muda PDI Perjuangan Tersebut.

Baca juga: Armuji Pimpin DPC PDIP Surabaya, Ini Susunan Lengkap Pengurus 2025–2030

Ia juga mendorong melalui PDI Perjuangan yang memiliki Kursi Terbanyak di DPRD Kota Surabaya untuk dapat memperluas Akses Penyandang Disabilitas.

"Kebetulan Ketua DPRD itu juga Ketua DPC PDI Perjuangan, Pak Adi Sutarwijono beliau akan memperhatikan masukan - masukan terkait Hak - Hak Penyandang Disabilitas," imbuhnya. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru