Ingat! PPN Naik jadi 11 Persen mulai Bulan April 2022

bacasaja.id
Pelayanan pembayaran pajak.

BACASAJA.ID - Pemerintah bakal menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tahun 2022 ini naik menjadi 11 persen per bulan April 2022.

Info tersebut disampaikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan mulai berlaku pada April tahun 2022 mendatang.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan APBN 2025 Tidak Jebol

Kabar itu tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tarif PPN akan naik dari 10 persen jadi 11 persen," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu pada Rabu, 23 Februari 2022.

Febrio Kacaribu menegaskan, dalam kenaikan tarif PPN ini telah diantisipasi pemerintah berkenaan dampaknya terhadap peningkatan inflasi.

Febrio menambahkan bahwa inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.

"Ini sudah ada estimasi, dampaknya inflasi ini akan minimal, jadi tidak perlu khawatir," katanya.

Baca juga: Berlaku 1 Januari 2025, Makanan dan Pendidikan Mewah Kena PPN 12 Persen

Menurut Febrio, sebaliknya kenaikan inflasi ini justru disebabkan kenaikan harga pangan dunia.

Meskipun pemerintah juga tetap harus memantau dan melakukan penyesuaian agar tetap melanjutkan tren pemulihan ekonomi dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan.

Menurutnya, inflasi sepanjang tahun akan tetap terkendali. Alasannya dalam beberapa bulan terakhir ekonomi nasional makin kuat dan komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat semakin membaik.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tegaskan APBN Tetap Solid dan On Track

Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen, dan juga lebih rendah dari Filipina (12 persen), Cina (13 persen), Arab Saudi (15 persen), Pakistan (17 persen), dan India (18%). (STK/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru