Ingat, Polisi Sekat Perbatasan Surabaya Mulai Sore Nanti Pukul 16.00

bacasaja.id
AKBP Teddy Candra

BACASAJA.ID- Polrestabes Surabaya akan melakukan penyekatan di sejumlah kawasan perbatasan mulai Kamis (31/12/2020) sore pukul 16.00 WIB. Ini untuk mencegah kerumunan massal pada malam pergantian tahun baru.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra mengungkapkan penyekatan dilakukan di 12 titik di kawasan perbatasan Kota Surabaya yang akan disekat mulai pukul 16.00 WIB. "Penyekatan ini kami lakukan bersama petugas Pemerintah Kota Surabaya," kata Teddy,  Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Volume Sampah Malam Tahun Baru 2026 di Surabaya Menurun Drastis Dari Tahun Sebelumnya

Sejumlah kawasan yang disekat di antaranya Bundaran Waru atau tepatnya depan Pusat Perbelanjaan CITO, Jembatan Merr, Pondok Candra, Osowilangun, Lakarsantri, Kedung Cowek, Romokalisari dan Tandes.

AKBP Teddy menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan melintas di 12 titik perbatasan Kota Surabaya yang disekat itu antara lain tenaga medis, pekerja shift malam, atau keadaan darurat (emergency). "Bila warga kota Surabaya harus bisa menunjukkan kartu tanda penduduk," ujarnya.

Baca juga: Awali 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial, Arif Fathoni Gelar Khatmil Al-Qur’an dan Santunan Anak Yatim

Di tengah pandemi virus corona (COVID-19), Polrestabes Surabaya melarang masyarakat turun ke jalan untuk merayakan malam pergantian tahun. Teddy memastikan, selain dilakukan penyekatan di 12 titik kawasan perbatasan, juga akan dilakukan penutupan jalan yang biasanya menjadi pusat keramaian masyarakat di tengah Kota Surabaya.

"Ada dua ruas jalan yang nanti malam akan ditutup mulai pukul 22.00 hingga pukul 23.00 WIB untuk mencegah kerumunan massa, yaitu Jalan Tunjungan dan Raya Darmo," katanya.

Baca juga: Rio Pattiselanno Dukung Imbauan Pemkot: Perayaan Tahun Baru Tanpa Euforia Berlebihan

Aparat Polrestabes Surabaya, lanjut Teddy, tidak segan menindak masyarakat yang tetap nekat turun ke jalan untuk merayakan malam tahun baru di tengah pandemi COVID-19.

"Kami telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya. Pelanggar yang tertangkap akan dibawa ke Polrestabes Surabaya dan selanjutnya dilakukan tes usap COVID-19. Penindakan tidak luput juga bagi pengendara motor berknalpot brong. Bukan hanya ditilang, tetapi motor akan disita dan pemiliknya kami minta mengembalikan ‘sparepart’-nya seperti semula," pungkas Teddy. (ant)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru