Begini Tanggapan Wawali Armuji tentang Revisi JHT bisa dicairkan sebelum Usia 56 Tahun

bacasaja.id
Wakil Walikota Surabaya Armuji.

BACASAJA.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 masih dalam revisi. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Saat ini, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 masih berlaku. Pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker tersebut, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Baca juga: Wawali Armuji Sidak Dugaan Penipuan WO Kamuya, Korban Rugi Puluhan Juta

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama [No. 19/2015] saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Ida, Rabu (2/3/2022).

Menaker juga tengah mempercepat revisi dengan menyerap berbagai aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca juga: Bertambah Lagi, Warga Wonokromo Tak Bisa Urus Sertifikat Akibat Klaim Eigendom oleh PT Pertamina

Wakil Walikota Surabaya Armuji menyebutkan di Kota Surabaya hampir sebagian besar tenaga kerja telah mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan bahkan sejumlah Pegiat masyarakat juga turut terlibat.

"Tidak hanya untuk tenaga kerja tetapi sejumlah RT, RW, LPMK bahkan 4.055 Bunda Paud se-Surabaya juga terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila ada revisi JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun itu sesuai harapan warga masyarakat dan sangat tepat," kata Cak Ji sapaan akrabnya.

Baca juga: Kasus Tanah Eigendom Bertambah, Warga Gunung Sari Tak Bisa Urus SHM dan SHGB Sejak 10 Tahun Lalu

Dirinya menyebutkan bahwa peran BPJS ketenagakerjaan atau akrab disebut BPJamsostek sangat penting memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi peserta diantaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua.

"Melalui upaya Revisi Peraturan oleh Kementerian Tenaga Kerja ini , saya harapkan bisa menampung aspirasi berbagai pihak sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga cepat selesai," kata Armuji. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru