110 Kali Operasi Covid-19 di Tulungagung, 1.258 Pelanggar Ditilang

bacasaja.id
Operasi yustisi protokol kesejahatan di Tulungagung, pelanggar kebanyakan tak memakai masker.

BACASAJA.ID - Operasi yustisi untuk menekan penyebaran covid-19, di kabupaten Tulungagung terus dilakukan. Dalam 3 bulan terakhir, operasi ini menjaring seribuan pelanggar.

Dalam operasi yustisi, dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Baca juga: Hati-hati, Belum Divaksin Lebih Beresiko Terpapar Covid-19

Kasatpol PP Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup, Artista Nindya Putra mengungkapkan dari operasi yustisi bulan September hingga 30 Desember ini berhasil menjaring 1.258 pelanggar. “Sebagian besar dikarenakan tidak memakai masker,” ujarnya, Kamis (31/12/2020).

Dari jumlah itu, 1.211 pelanggar dikenai sanksi denda, sedang sisanya menjalani sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. "Jumlah denda yang sudah masuk ke kas daerah sebesar Rp. 44.729.000,-,” jelasnya.

Baca juga: Banyak Kasus Covid-19 Di Sekolah, Dinkes Lakukan Tes Usap Masal

Operasi yustisi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, terutama di lokasi keramaian seperti pasar. "Seluruh lokasi Tulungagung sudah pernah kita operasi yustisi,” ungkapnya.

Pada awal pelaksanaan operasi yustisi, banyak warga yang terjaring. Seiring kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan, jumlah warga yang terjaring semakin sedikit.

Baca juga: 3 Pegawai Positif Covid-19, Lapas Tulungagung Lockdown

"Pada awal operasi yustisi bisa terjaring 10-20 orang, namun sekarang mungkin 3 atau bahkan pernah nihil,” jelasnya.

Menurut Genot, saat ini biasanya masyarakat di wilayah pedesaan yang cenderung abai terhadap protokol kesehatan. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (Noyo).

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru