Jelang Ramadan, Dua Pengedar Puluhan Juta Upal Diringkus

bacasaja.id
Dua tersangka pengedar uang palsu.

BACASAJA.ID – Menjelang Ramadhan yang masih dalam situasi pandemic, nampaknya di manfaatkan beberapa pelaku kejahatan untuk meraup keuntungan. Terbukti, dua pengedar uang palsu (UPAL) diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari.

Dua pelaku berinisial PA (62) Warga Dusun Bungkulan, Sawan Kabupaten Buleleng, Bali dan D (45) warga, Sukodono, Sidoarjo ini diringkus polisi saat mengedarkan upal di Pasar Burung, Jalan Ronggowarsito, Surabaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan upal pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar atau Rp. 19.700.000.

Baca juga: 7 Pedagang yang Lapaknya Terbakar saat Aksi Massa di Tegalsari Dapat Bantuan Modal

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo mengatakan terbongkarnya peredaran upal itu setelah anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu Di pasar Burung kupang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan pelaku D terlebih dulu. Setelah melakukan pengembangan, ternyata D mendapatkan upal itu dari PA.

“Dari penangkapan D, kami kembangkan dan mengamankan PA di daerah Rungkut,” kata Marji, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli, Pelakunya Ditangkap Polsek Tegalsari Surabaya

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Marji, PA mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang berada di Jakarta (DPO). Ia juga mengaku sudah 5 kali mengirim uang palsu di beberapa kota.

“Jadi mereka ini menjual upal dengan harga Rp 1 juta uang asli mendapatkan Rp 3 Juta uang palsu,” tambah Marji.

Baca juga: Kampung Malang Surabaya Gempar! Menantu Tusuk Mertua karena Ditegur, Kini Pelaku Sudah Tertangkap

Marji menambahkan, jika peredaran uang palsu seperti ini memang marak menjelagn bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Memang menjelang bulan Ramadhan dan idul fitri seperti ini, marak peredaran upal. Kebutuhan meningkat dengan pendapatan minim seperti ini banyak masyarakat yang nekat melanggar hukum. Jadi kami himbau agar menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” tutup Marji. (jem/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru