BACASAJA.ID - Grand Dragon Pub & KTV diduga jadi tempat peredaran narkotika. Dugaan tersebut muncul lantaran personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menangkap sejumlah orang pada Jumat (11/3/2022) malam.
Seperti diketahui, petugas BNNP Kepri mengamankan sejumlah orang yang diduga mengkonsumsi narkotika di VIP Presiden Suite. Satu diantaranya merupakan pengusaha jasa ekspedisi berinisial Ha.
Baca juga: Bawa Sabu dari Malaysia, 3 Warga Surabaya yang Bawa Sabu Ditangkap Anggota TNI AL
Menanggapi itu, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh mengapresiasi dan mendukung penuh upaya penindakan dan razia peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan aparat BNNP Kepri.
“Narkoba adalah musuh bangsa. Pemerintah, aparat penegak hukum maupun seluruh komponen masyarakat harus berkomitmen bersama nyatakan perang terhadap pengedar, bandar, mafia dan sindikat narkoba beserta para bekingnya,” ujar Syamsul Paloh, Minggu (13/3/2022).
Syamsul Paloh meminta BNNP Kepri untuk mengusut tuntas peredaran narkoba di Grand Dragon Pub&KTV serta tempat hiburan malam lainnya di Kota Batam dan Provinsi Kepri.
Baca juga: Ditemukan 35 Kg Sabu Mengapung di Laut, Barbuk Terbesar di Jatim
Karena tidak ada suatu jaminan tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam dan daerah lainnya di Provinsi Kepri tidak ada peredaran narkoba. Jika ada yang berani menjamin, DPD Granat Kepri menantang itu.
“Kalau memang ditempat itu (Grand Dragon Pub&KTV) ada pengunjung yang memanfaatkan fasilitas sarana dan prasana untuk mengkonsumsi narkotika, maka harus ada tindakan hukum terhadap pengunjung, begitu juga untuk pengelola. Aparat penegak hukum harus mengusut dari mana asal narkobanya, apakah memang THM itu menyediakan atau bagaimana,” kata Syamsul.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 4 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Amankan 9,4 Kg Sabtu dan 5,8 Ribu Ekstasi
Untuk itu, sambung Syamsul, jika pengunjung tersebut mendapatkan narkoba dari THM itu sendiri. Maka, pemerintah bersama aparat penegak hukum bisa menutup dan mencabut izin operasionalnya.
“Kalau memang barangnya dibawa dari luar. Kenapa pengelola melakukan pembiaran sarana dan prasarananya digunakan pengunjung untuk mengkonsumsi narkoba. Orang yang mengkonsumsi narkoba bisa di hukum sesuai aturan undang-undang nomor 35 tahun 2009. Sedangkan Grand Dragon Pub&KTV bisa ditutup bila terbukti memfasilitasi dan melakukan pembiaran lokasinya di jadikan tempat peredaran narkoba,” tegas Syamsul Paloh. (RG4)
Editor : Redaksi