Polri Ungkap Kerugian Korban Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 M

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp 97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

Ahmad mengatakan, modus yang dilakukan DNA Pro adalah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.

"Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Ahmad mengatakan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor, sementara 1 lainnya saksi ahli perdagangan.

Diketahui, saksi ahli perdagangan ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

"Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, di antaranya adalah RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan," tambah Ahmad.

Sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp 73 miliar dari jumlah 242. (POL/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru