Pembacok Remaja saat Tawuran di Tambakasri Surabaya Ditangkap ketika Ngumpet di Rumah Ibu Tiri

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Faisal Firmansyah, pelaku tawuran di kawasan Tambakasri, Kecamatan Krembangan telah diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Warga Genting, Kota Surabaya itu pum mengakui perbuatannya saat dihadirkan dalam press release pada Selasa (5/4/2022) siang.

Faisal mengaku sedang emosi saat sedang melakukan pembacokan terhadap korban, MEF (16). Menurutnya, hal tersebut lantaran ia mendengar terlebih dulu ada sekelompok pemuda tetangga gang di kawasan Tambakasri Surabaya sedang berkumpul.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Begal Payudara yang Viral di Medsos

Ia menyatakan, sempat mendengar adanya informasi yang menyebut MEF (16) membawa sebilah senjata tajam. Tak mau kalah, Faisal pun juga membawa sebilah golok berukuran sekitar 35 cm.

Sesampainya di lokasi, justru MEF tak membawa sajam yang dimaksud. Malah, ia tetap bersikukuh melawan MEF.

Tak berpikir panjang, ia dan korban saling bertemu, bersama beberapa rekannya. Saat bertemu, Faisal langsung melakukan serangan terhadap MEF.

"Saya awalnya dapat laporan kalau ada yang bawa sajam, makannya saya persiapkan sebelumnya buat jaga-jaga. Waktu itu saya menyerang korban dan kena tangan kanannya," aku Faisal, Selasa (5/4/2022).

Faisal mengaku, tidak terima ada perkumpulan grup antar gang. Apalagi, sampai kalah tawuran.

Usai hal tersebut, Faisal sempat ketakutan dan melarikan diri ke Sidoarjo. Di sana, ia lantas bersembunyi di rumah ibu tirinya.

"Iya, saya kabur ke ibu tiri saya, ngumpet disana," katanya.

Baca juga: Komplotan Pencurian Mobil Xpander di Surabaya Digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Begini Modus Pelaku

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Tristanto mengatakan, pelaku diamankan usai mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Bahkan, dibekuk tak sampai 1x24 jam.

Anton menjelaskan, pihaknya memburu usai mendapati rekaman video saat kejadian penganiayaan. Selain itu, juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi di sekitar TKP.

"Setelah kami kumpulkan semua bukti dan keterangan, lalu kami peroleh keberadaan pelaku dan kami buru yang bersangkutan," kata Anton dalam press release, Senin (5/4/2022).

Dari sejumlah barang bukti dan keterangan yang ada, Faisal merupakan pemantik pertikaian atau tawuran di kawasan Tambakasri, Krembangan. Bahkan, ia mengaku telah merencanakan hal itu dan telah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan aksinya.

Baca juga: 8 Pelaku Tawuran Diringkus, Tersangka Rata-Rata masih Berusia Belasan Tahun

Anton menjelaskan, pelaku dapat ditangkap saat persembunyiannya di suatu daerah di Sidoarjo diketahui. Kemudian, Faisal diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Pelaku mengaku membacoknya sebanyak 1 kali dan mengenai bagian tangan korban," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sebilah golok sepanjang 35 cm milik Faisal, sebuah jaket hoodie berwarna hitam, sebuah kemeja warna hijau milik korban, hingga sebuah celana jeans warna biru milik korban.

Akibat aksinya itu, dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU nomor 35 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru