KPK Duga Aset milik Bupati PPU Gunakan Identitas Kader Demokrat Nur Afifah Balqis

bacasaja.id
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BACASAJA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kepemilikan aset dari tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang menggunakan identitas dari beberapa orang kepercayaannya.

Untuk mendalaminya, KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Mohammad Syaiful selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Ruslan Sangadji dari pihak swasta untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4).

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Orang Sudah Jadi Tersangka, Salah Satunya Anggota DPR

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yaitu Kadaruullah selaku staf yang ditunjuk/mewakili Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati, Meiliawati Kartoyo selaku staf yang ditunjuk/mewakili Account Director PT Intertel Media Prima, dan karyawan swasta/"freelance" PT Mitratel di Kabupaten PPU Paradizs Perysa Putra.

"Perwakilan ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan izin untuk pembangunan jaringan komunikasi selular 'BTS (Base Transceiver Station) broadband' di Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Ali.

Baca juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

Sedangkan saksi Bermot Silitonga selaku General Manager PT Petronisia Benimel tidak menghadiri panggilan. Ia mengonfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Baca juga: Potong Insentif Pajak Rp 2,7 Miliar, Kasubag BPPD Sidoarjo Siska Wati Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. (ANT/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru